“Mukti” ungkap prosedur pemberian Hibah Masjid Sriwijaya tak sesuai prosedur

Pernyataan para legislator terkait pemberian hibah untuk pembangunan masjid Sriwijaya sudah sesuai prosedur dibantah Mantan Sekda Mukti Sulaiman jauh – jauh hari sebelum di tetapkan sebagai tersangka. Hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya berdasarkan kesepakatan Gubernur , para tokoh masyarakat dan pengurus Yayasan, terang Mukti kepada awak media.

“Pemberian hibah berupa uang diatur dalam Permendagri No. 39 tahun 2012 dan hibah berupa uang ada di dalam RKA BPKAD berupa belanja tak langsung Kepala Daerah”, jelas Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. “Kilas balik dana hibah 2013, Mendagri Garmawan Pauzi menolak hibah senilai Rp. 600 milyar pada APBD 2013 karena belum melampirkan proposal penerima hibah berupa besaran hibah dan verifikasi penerima hibah”, terang Deputy MAKI.

“Kalau dinyatakan para legislator pemberian hibah masjid Sriwijaya sesuai prosedur maka tentunya evaluasi Mendagri “CK” patut di pertanyakan apa isinya”, jelas deputy MAKI Sumsel. “Evaluasi Mendagri untuk APBD Sumsel 2013 tidak di jalankan oleh Pemprov dan legislator pada paripurna pengesahan APBD 2013 tapi diakali melalui 7 (tujuh) kali perubahan APBD 2013 dan Pergub Penjabarannya”, terang Feri lebih lanjut.

“Apa akal – akalan seperti ini juga yang di maksud dengan sesuai prosedur itu karena proposal pembangunan Masjid Sriwijaya harus sesuai RAB yang disusun perencana bukan berdasarkan Perda No. 13 tahun 2014 tentang Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya”, kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

“Perencanaan Mesjid Sriwijaya di tenderkan Mei 2015 dan lelang pembangunan Junì 2015 sementara NPHD Nopember 2015 atau dalam waktu 4 (empat) bulan semua proses penganggaran hibah Rp. 50 milyar clear and clear”, kata Deputy MAKI Sumsel. “Dalam 4 bulan dimulai dari pengajuan proposal dan verifikasi oleh SKPD terkait kemudian di bahas oleh TAPD selanjutnya disetujui DPRD, diajukan ke Mendagri dan Mendagri setuju tanpa catatan perbaikan yang akhirnya di buat Perda dan Pergub penjabarannya dan 15 Desember 2015 di transferkan ke rekening Yayasan apa itu yang disebut sesuai prosedur”, jelas Deputy MAKI Sumsel.

“Hampir 5 (lima) tahun kami dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempelajari teknik rekayasa APBD dan 12 (dua belas) kali peraperadilan perkara hibah 2013 walaupun belum berhasil mengungkap tersangka lain tapi kami takkan pernah lelah berupaya menyingkap tabir korupsi masjid Sriwijaya”, pungkas Deputy MAKI Sumsel itu.

Mungkin Anda Menyukai