APBD Sumsel 2015 menjadi alat bukti adanya dugaan anggaran siluman berupa belanja langsung Kepala Daerah. Dana hibah merupakan belanja langsung Kepala daerah dan dibahas sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan PP 58 tahun 2005
Hasil telusur jejak kasus Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan didapat dugaan adanya anggaran siluman pada APBD Sumsel 2015. “Sementara ini kami belum mendapatkan bukti otentik yang mengarah ke adanya anggaran siluman namun dari keterangan berbagai fihak yang terlibat dalam pembahasan APBD Sumsel 2015 didapat keterangan yang mengarah ke adanya anggaran siluman dalam APBD 2015”, Kata Deputy Perkumpulan MAKI perwakulan Sumsel Ir Feri Kurniawan.
“Menurut sumber yang kami tanyai, Perda No. 13 tahun 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya menjadi dasar pemberian hibah ke Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya dan seakan legal standing pemberian hibah bukan berdasarkan aturan perundangan”, ucap Deputy MAKI Sumsel.
“Harusnya pemberian hibah kepada fihak ketiga non pemerintah mengacu ke PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 32 tahun 2011 dan Perubahannya No. 39 tahun 2012 tentang syarat pemberian hibah”, ucap Deputy MAKI Sumsel itu. “Itulah kenapa pemberian hibah kepada Yayasan Wakaf tanpa proposal namun hanya gelondongan saja dan kami sangat yakin hasil evaluasi Mendagri menolak usulan hibah tersebut karena tidak melampirkan rincian dari besaran nilai hibah yang akan di berikan”, imbuh Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.
“Menurut sumber kami yang ikut dalam pembahasan RAPBD 2015, usulan hibah kepada Yayasan wakaf pembangunan masjid sebesar Rp. 1,83 trilyun namun tidak di ketahui apa di setujui apa tidak oleh Kemendagri namun pada APBD 2015 muncul nilai hibah Rp. 50 milyar dalam NPHD yang di tanda tangani oleh Asisten Kesra “AN” pada bulan Nopember 2015 atas atensi Kepala Daerah “AN” September 2015 dan di transfer ke rekening Yayasan Desember 2015″, diucapkan oleh Deputy MAKI Sumsel kembali. “Menjadi tanda tanya kami apa dasar pemberian hibah sebesar Rp. 50 milyar itu karena Perda No. 13 tahun 2014 bukanlah proposal dari calon penerima hibah namun keputusan dari pemneri hibah sebelum adanya proposal”, kata Deputy MAKI Sumsel dengan menggelengkan Kepala.
“Jadi siapa sebenarnya yang mengajukan proposal hibah ini, apa penerima hibah yaitu Yayasan wakaf pembangunan masjid ataukah pemberi hibah yaitu Pemprov Sumsel dengan menerbitkan SK Gubernur No. 13 tahun 2014”, kata deputy MAKI Sumsel dengan tersenyum. “Bagaimana DPRD Sumsel bisa menyetujui pemberian hibah yang carut marut ini, apa ada intervensi unsur pimpinan dewan, atau disetujui banggar ataukah di setujui Komisi III, tentunya hanya penyidik Kejaksaan yang maha tahu”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Pewarta : Nazaruddin Siregar

