Penyidikan lanjutan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 dengan terpidana Komisaris PT GI “Agustinus Judianto” oleh penyidik Kejati Sumsel akan dapat mengungkap dugaan pidana kredit lainnya yang terjadi selama ini tertutupi.
Kredit di bank daerah biasanya dikucurkan kepada perusahaan swasta dengan menilai asset yang di agunkan untuk pembiayaan proyek yang akan dikerjakan. Namun terkadang underlying dalam pemberian kridit tidak berdasarkan nilai agunan atau kata lain tidak mencover pagu kridit.
Atau kridit berdasarkan kepercayaan saja yang patut diduga perbuatan pidana perbankan dengan cara menaikan nilai agunan yang dijaminkan hingga pihak bank dapat memberikan bantuan dana kredit yang sebesar-besarnya.
Menumpuknya kridit macet di bank BUMD mengindikasikan dugaan permainan pada proses underlying dengan agunan yang tidak mencover pagu kridit. Akibatnya Bank selalu merugi”, kata koordinator MAKI Palembang “Bony Balitong”
“Makanya dengan adanya penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja atau KMK Bank Sumsel Babel terkait kridit macet PT GI akan mengungkap dugaan pidana kredit lainnya yang selama ini terkesan ditutupi”, kata Bony Balitong.
Diungkapkan Bony, dikarenakan penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dimana terpidananya merupakan pihak dari perusahaan swasta maka pada penyidikan yang dilakukan saat ini kejaksaan tentunya akan mencari tersangka dari pihak bank”, imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.
“Dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut pihak bank dapat dikenakan pidana terkait prinsip kehati-hatian, karena memberikan kredit dengan tidak hati-hati termasuk adanya keteledoran dari pihak management di Bank Sumsel Babel tersebut,” terang Bony.
“Untuk itulah dalam proses penyidikan pastinya Kejati Sumsel memeriksa saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang memberikan kelayakan kridit dengan dugaan underlying yang tidak mencover pagu kridit”, terang koordinator MAKI Palembang.
“Uang Bank Sumsel Babel itu uang milik masyarakat Sumsel bukan milik swasta sebab itulah dalam perkara ini pihak bank bisa kena pidana korupsi dan perbankan” tandasnya.
PT MA yang berdomisili di Pangkal Pinang diduga punya kredit macet Rp. 145,7 milyar belum diusut hingga saat ini. Kemudian PT TM dimana infonya sudah pailit diduga punya kridit macet di Bank Sumsel Babel puluhan milyar.
Selanjutnya PT KP dan PT SPA diduga kridit macet ratusan milyar juga belum di ungkap namun belum juga di ungkap.
Miris dan memilukan karena BSB merupakan Bank Daerah dengan saham dari Pemerintah daerah bersumber dari APBD yang harusnya dapat meningkatkan PAD malah jadi alat bancakan.
Pewarta: Nazaruddin Siregar

