SURABAYA, wartapolri.com– Kabar membanggakan datang dari praktisi hukum, Frans Haryadi Djauhari, S.H., M.H., C.M.C., C.L.A., C.C.D. yang baru saja resmi menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) dalam prosesi wisuda yang berlangsung khidmat. Keberhasilan ini menambah panjang deret kualifikasi profesional yang ia miliki, sekaligus mempertegas dedikasinya dalam mendalami dunia hukum secara komprehensif.
Dalam momen bersejarah tersebut, Frans membagikan refleksi mendalam mengenai esensi dari gelar magister yang ia raih. Baginya, pencapaian akademis setinggi apa pun akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan pemahaman terhadap hakikat hukum dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
“Bahwa menjadi seorang Magister Hukum, selama kita tekun dan rajin, semua itu dapat tercapai. Tetapi apakah gunanya gelar tersebut jikalau kita tidak memahami jiwa hukum (rechtsidee) untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat? Tetaplah menjadi seseorang yang memiliki jiwa “officium nobile,” ujar Frans dalam pesan refleksinya.

Sebagai seorang profesional yang juga memegang sertifikasi di bidang mediasi, audit, hingga konsultasi hukum, Frans menekankan bahwa seorang lulusan strata dua hukum harus memiliki ketajaman berpikir yang berbasis pada rasionalitas dan argumentasi yang kokoh.
Ia menegaskan bahwa keberanian di ruang hukum tidak diukur dari tingginya tensi emosi, melainkan dari kedalaman dasar hukum yang dibawa.
“Bahwa seorang Magister Hukum itu harus berani bertarung dengan kepala yang penuh dengan dasar maupun argumen hukum sehingga adagium “pacta sunt potentiora verbis” yang berarti fakta lebih terang dari kata-kata terwujud, bukan hanya sekedar dengan kepala yang penuh dengan emosi,” tegasnya.
Pencapaian Frans Haryadi Djauhari, S.H., M.H., C.M.C., C.L.A., C.C.D. ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi rekan sejawat dan generasi muda hukum lainnya. Gelar baru ini menjadi tanggung jawab moral bagi beliau untuk terus memberikan solusi hukum yang berkeadilan, selaras dengan semangat profesi mulia yang diembannya.

