BERDIRINYA PABRIK KELAPA SAWIT PT.CSL PERLU DIPERTANYAKAN

INHU, WARTAPOLRI – Investasi sebuah sebuah perusahaan di satu daerah akan berdamai positif dan sangat menunjang pertumbuhan kemajuan ekonomi. Namun segala peraturan yang berlaku terutama di daerah tersebut perlu dipatuhi. Berbagai mekanisme untuk mendirikan suatu badan usaha Legalitasnya akan menjadi tolak ukur bisa atau tidaknya menjalankan bisnisnya. Keberadaan pabrik kelapa sawit yang sudah berdiri di Desa Talang Jernjing menimbulkan berbagai sefekulasi..?

Pabrik Sawit PT CLS Dibangun Dipinggir Jalintim Inhu, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Raya. Terlebih polusi udara yakni bau limbah diduga akan merebak kemana, mana.

Posis berdirinya pabrik sawit dari PT CLS, hanya puluhan meter saja Dibangun tak jauh dari ipinggir Jalan Lintas Timur Kabupaten Indragiri Hulu. Sepertinya akan mengancam Keselamatan Pengguna Jalan Raya
Pabrik kelapa sawit PT CLS di pinggir Jalintim Desa Talang Jerinjing. Oleh karenanya , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan PPNS Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, diharapkan melakukan penyelidikan terhadap berdirinya sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) baru di tepi Jalan lintas timur (Jalintim) tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu-Riau.

Pabrik sawit yang berdiri kokoh tanpa plang nama di pinggir Jalintim itu, belakangan diketahui bernama PT PT Cahaya Lestari Sawita (PT CLS) milik orang bermata sipit asal Medan Sumatra Utara (Sumut), sehingga leluasa membangun pabrik di tepi Jalintim.


Informasi yang berhasil di himpun wartawan Minggu (21/7/2024) di lapangan, pabrik kelapa sawit PT CLS dikabarkan akan beroperasi pada bulan Juli tahun 2024 ini, hal itu diketahui telah selesainya pembangunan pabrik dan berbagai fasilitas pendukung pengolahan buah kelapa sawit.

Keberadaan pabrik kelapa sawit PT CLS di pinggir Jalintim Desa Talang Jerinjing tersebut, mendapatkan kecaman dari pemerhati lingkungan, selain asap pabrik udara yang tidak sehat bertebaran di lingkungan pemukiman masyarakat, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, Satpol PP dan DLH perlu melakukan tindakan menggagalkan operasional pabrik tersebut.

“Inhu bukan anti dengan investor yang mau berinvestasi, kita sarankan Satpol PP untuk melakukan penyelidikan dan polis line dulu pabrik itu dan DLH harus memaparkan analisa dampak dari operasional pabrik, apakah pabrik dipinggir jalan di Talang Jerinjing itu layak beroperasi,” kata pemerhati lingkungan Inhu Rudi Kurniawan kepada wartawan Minggu (21/7/2024) di Pematang Reba.

Rudi Kurniawan meragukan adanya izin lingkungan dan izin pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dihasilkan pabrik PT CLS akibat mengelola buah kelapa sawit tersebut. “Limbah itu berbau, asap pabrik itu berbahaya. Sedangkan mobilitas Jalintim itu padat, harus di periksa betul kelayakan operasional pabrik PT CLS di Talang Jerinjing itu,” pinta Rudi.

Terpisah, Bidang sosialis hukum dan litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau Daeng Ibrahim SH dimintai tanggapannya menyampaikan, pengusaha dalam melakukan aktifitas usaha atau unit bisnisnya, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat serta mendapatkan izin dari instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau pabrik sawit beroperasi, harusnya memiliki dokumen dukungan bahan baku, dokumen AMDAL, serta dokumen tentang keselamatan kerja dan memiliki izin operasional dari pemerintah daerah,” jelas Daeng.

Kasatpol PP Inhu Tukiyat SSos dan Kepala DLH Inhu belum berhasil dikonfirmasi terkait berdirinya pabrik sawit di RT 02 RW 01 Dusun I pinggir Jalan Lintas Timur tepatnya berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatana Rengat Barat tersebut keberadaannya menimbulkan ertanyaan besar . Kenapa tidak, hanya uluhan metet jarak dari jalan raya .Sementara itu awak media PT CLS sampai berita ini ditayangkan belum bisa mengkonfirmasinya. (MIT)*

Mungkin Anda Menyukai