Dua ABG Ditangkap Warga Saat Mencuri Disebuah Ruko

Padang Lawas, Warta Polri. Com – Dua pelaku pencurian Anak Baru Gede (ABG) berinisial HN (19) warga Desa Parapat Kecamatan Ulu Sosa dan HRS (14) warga Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas ditangkap warga saat mencuri di sebuah Ruko Grosir Sembako dan Rokok di jalan Veteran Lingkungan II Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kab. Padang Lawas, Jumat (8/4/22) malam sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M. Si melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miptahuddin, SE mengatakan kedua ABG pelaku pencurian di Ruko Grosir Sembako dan Rokok milik Abdullah Hasibuan di Jalan Veteran Pasar Sibuhuan. Kapolse Miptahuddin melanjutkan, pemilik grosir melihat dua orang didalam rukonya, kemudian ia menahan pintunya yang terbuat dari besi seraya berteriak maling, maling ke warga di sekitar lokasi, spontan warga datang dan menangkap kedua pelaku.

“Terhadap kedua ABG pelaku pencurian di jerat Pasal 53 ayat (1) Yo Pasal 363 ayat (1) angka 3,4 dan 5 KUHP Yo Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Petadilan Anak,” tutur Kapolsek.

Dari tangan kedua ABG ditemukan uang sebesar Rp. 2,5 juta dan satu slop rokok ILMILD serta tiga bungkus rokok Gudang Garam Surya dimasukkan kekantong plastik asoy warna hitam. Saat di introgasi petugas, Kapolsek menjelaskan, kedua ABG pelaku pencurian mengaku aksi pencurian dilakukan secara bersama dengan membobol lubang angin di atas pintu yang ditutup dengan kayu dan jaring menggunakan obeng bergagang kayu, tegasnya. (YW. Manalu).

Mungkin Anda Menyukai