Jakarta (wartapolri.com)- Pengemudi mobil, pengendara motor yang mengabaikan memakai masker saat berkendaraan di jalan raya maupun sejumlah warga pejalan kaki secara perorangan maupun berkelompok akan terkena jaring petugas operasi yustisi protokol kesehatan PPKM level 3 Polsek Tambora, Rabu (16/2/2022).
Dari sumber wartapolri.com di kepolisian Tambora menyebutkan kegiatan Tim Satgas PPKM Level 3 Polsek Tambora dengan Pemda DKl guna menurunkan penurunan angka kasus terpapar Covid-19. Sejumlah Kepala Polisi Sub Sektor Polsek Tambora turut mendampingi anggota Satpol PP, TNl Koramil 02 Tambora, petugas Damkar Tambora dibantu aparat Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hadir dalam setiap kegiatan Tiga Tilar kecamatan Tambora, Kapolsub Sektor Ketapang lpda Hartana, Kapolsub Sektor Jembatan Lima lptu Suparsono, Kapolsub Sektor Kopi lpda Suroto, Kapolsub Sektor Jembatan Besi IPDA Poegoeh Marhaen dan Panwas Polsek Tambora lpda Yulianto.
Dari pantauan giat operasi disiplin protokol kesehatan kawasan tertib bermasker di sekitar Pasar Mitra jalan KH.Moh Mansyur kelurahan Jembatan Lima. Tim Satgas PPKM Covid-19 ini menjaring 30 warga disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit dan 1 warga dikenakan sanksi denda administrasi yang disetorkan via norek bank DKl.
Ditempat berbeda, Para Kepala Polisi Sub.Sektor Polsek Tambora melakukan cooling systim membagikan beras @ 5 kg kepada 30 warga terdiri kaum ibu di lingkungan RW 010 kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kaloborasi Tiga Pilar kecamatan Tambora tergabung dalam satuan kerja Tim Satgas PPKM Level 3 Covid-19 di bantu petugas Damkar Tambora dan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Secara serentak Tim Satgas PPKM Tiga Pilar Covid-19 kecamatan Tambora membagikan 1000 masker gratis untuk warga, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang melintas depan Mall Season City jalan Latumenten kelurahan Jembatan Besi Jakarta Barat.
Terus meningginya kasus Covid-19 varian baru Omicron bisa mempengaruhi perekonomian nasional, ribuan masyarakat terdampak akibat mengendornya disiplin protokol kesehatan dengan tidak menerapkan 3 M (mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengabaikan masker).
Sementara itu, pedagang sayuran Rofik Salahudin (48) mengaku kena imbas dari kepanjangan masalah Covid-19 “Dalam satu minggu ini dirinya mendapat masker gratis, saya setujuh Jakarta bermasker” papar Rofik disela kesibukannya berdagang di Pasar Mitra.
Jakarta Barat hingga Selasa (15/2/2023) sudah tercatat 391 rumah di 54 RT masuk zona merah dan ada sekitar 524 jiwa terpapar Covid-19 terdapat permukiman penduduk di kecamatan Palmerah, kecamatan Kebon serta kecamatan Kalideres yang terpapar Covid -19.
#suranto ocong

