Mandailing Natal WartaPolri- Di dalam hal persyaratan calon kapala desa(kades) di atur dalam undang undang (uu) inmendagri no:6 tahun 2014,dalam pasal 33 huruf H,sebenarnya telah afa pengaturan tentang,syarat” salah satunya adalah tidak pernah di jatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan rabu17/2/2022
Salah satu kepala desa(kades) yang berinisial (i) telah melanggar persyaratan tersebut, tapi telah dijumpai salah seorang wartawan kerumahnya di Desa Air rapa kecamatan sinunukan kabupaten Mandailing natal, namun belum berhasil dijumpai, niat wartawan ini untuk klaripikasi permasalahan dari persyaratan jadi kapala desa ini,sebagaimana yang diatur dalam undang-undang(uu)
Beberapa hari kemudian wartawan ini mendapatkan no kontak kapala desa(kades) lalu di telwpon sempat di angkat dan kepala desa bilang, saya gak pernah terpidana dan sempat kapala desa berjanji sama wartawan ini untuk jumpa buat meluruskan permadalahan ini,namun sangat disayangkan karna hanya janji saja, sampe berulang kali di telepon wartawan ini namun tidak di angkat,akangkah indahnya diangkat apalagi seorang kapala desa dalam 24 jam memang tugasnya untuk menyikapi permasalahan dalam hal lingkungannya (R,syahputra)

