Pencurian Motor Dihalaman Parkir Impian Coffe Jatikramat

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres Metro Bekasi mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang tersangka.

Kedua tersangka telah mengambil barang milik korban tanpa ijin berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Pink Hitam, tahun 2016, No.Pol.B-4833-TND dengan cara bekerja sama pada Kamis (30-12-2021),
“awalnya kedua tersangka berangkat dari rumahnya didaerah Cikunir Bekasi Selatan berboncengan menggunakan kendaraan merk Honda Beat,warna Merah Putih. No. Pol. B-4241-KFI dengan posisi pelaku berinisial DS (20) sebagai joki sedangkan pelaku berinisial IAR (20) sebagai eksekutor yg duduk dibelakang” ungkap Kapolresta Bekasi Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K M.H.

“Selanjutnya setelah sampai di TKP pelaku melakukan pengamatan dan saat situasi sepi selanjutnya IAR turun mendekati kendaraan korban dan mengeluarkan kunci Leter “ Y“ untuk merusak kunci kontak motor korban sedangkan DS menunggu di atas motor bertugas mengawasi dan setelah pelaku berhasil mengambil motor korban tiba-tiba perbuatan pelaku di ketahui oleh saksi berinisial MCS yang teriak “Maling“ spontan tersangka lari meninggalkan motor korban dan saat bersamaan kebetulan anggota Polri berpakaian preman yang sedang berpatroli melintas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku” lanjut Kasie Humas Polresta Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jatiasih. Dan tersangka terancam (PASAL 363 (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.P ancaman Pidana penjara 7 Tahun. (Fah)

Mungkin Anda Menyukai