Pada Senin (26/10/2021) kemarin, seorang polisi di jajaran kepolisian Kabupaten Berau berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial NI, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
Hal ini dikarenakan NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor :144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021, NI terbukti telah tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sehingga NI dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider hukuman pidana penjara 3 bulan.

Sekretariat KKEP, mengijinkan NI untuk mengajukan keberatan dengan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau. Kemudian diterima atau ditolaknya keberatan terduga harus menunggu hasil pemeriksaan dari POLDA Kaltim.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, adanya personel yang melanggar aturan telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Maka dari itu, ia mengatakan tak akan segan memberikan sanksi kepada personelnya yang melanggar aturan kode etik kepolisian.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan secara tertulis Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, agar para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau PTDH kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Agar dapat menjadi contoh untuk personil kepolisian lainnya, karena oknum kepolisian yang melanggar kode etik kepolisian dapat mencederai personil kepolisian lainnya yang berjuang sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga marwah institusi. Liputan. Jhr Berau

