Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Tim Bravo Tambora Satnarkoba dan di back up Tima Polres Dompu kembali menyita Miras oplosan beralkohol tinggi jenis arak sebanyak 52 karung. Sabtu ( 04/12/2021 ) sekitar Pukul 21.30 wita bertempat di
Jalan lintas Dompu-Bima tepatnya Desa Mangge Nae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang di angkut melalui kendaraan truk.
Sedangkan terduga pemilik miras jenis arak tersebut Ramlin warga asal Dusun Suka maju Desa Kaleo kecamatan Lambu Kabupaten bima dan Ardi lahir di Sila warga Dusun Suka maju 1 Desa Kaleo kecamatan Lambu Kabupaten bima. Sebelum di lakukan penggeledahan terhadap barang haram tersebut petugas memanggil warga di sekitar lokasi itu sebagai saksi.
“benar saja barang bukti berupa miras oplosan beralkohol jenis ARAK sebanyak 612 botol atau sejumlah 51 karung”.ucap Kasat Narkoba Iptu Ramli SH saat di hadapan awak media yang saat itu memantau langsung di tempat kejadian perkara. Dan barang bukti serta kedua pelaku saat itu juga di amankan ke Mapolres Dompu.
Kronologis pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah truk dari arah lombok menuju Kabupaten Dompu yang memuat (Lima Puluh Satu) karung minuman oplosan beralkohol jenis ARAK. Ucapnya
Mendengar hal tersebut kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H. langsung memerintahkan tim opsnal satresnarkoba beserta tim PUMA polres Dompu guna melakukan penindakan dan penyergapan sebuah truk yang cirinya sudah di kantungi tim opsnal, setelah di lakukan penyisiran jalan dari arah Dompu sampai Desa Mangge Nae Kecamatan Dompu. Jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim membawa sebuah truk beserta barang bukti (Lima Puluh Satu) karung minuman oplosan beralkohol jenis ARAK tersebut di Mapolres Dompu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Terhadap perbuata para pelaku sudah jelas dan terang melanggar PERDA Kabupaten Dompu. Nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan,dan menjual barang haram minuman beralkohol dengan ancaman hukumam maksimal satu tahun masuk Hotel prodeo atau bui. Tandasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba penangkapan terhadap para pengedar miras oplosan beralkohol tinggi ini merupakan bagian dari tugas kepolisian guna memberantas peredaran miras jenis apapun di daerah Kabupaten Dompu khususnya agar situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu tetap kondusif dan bebas dari peredaran miras ilegal. Pungkas. Jurnalis. Rdw. Ddo.

