
Mandailing Natal, wartapolri.com – Lembaga Investigasi Negara Menilai Tambang yang ada di Wilayah Kotanopan Kab, Mandailing Natal, Rakyat yang ada di sekitarnya baik dari luar berharap ada solusinya.mengingat minimnya lapangan kerja ,ucap mereka disalah satu lopo kopi , Minggu (10/12/2023)
Kita ibaratkan kehausan di atas air ,kelaparan diatas lumbung padi itulah ucapan salah satu yg gak mau di sebut namanya.
Masyarakat berharap kepada pemerintah Daerah segera mengkaji ulang soal penutupan tambang ( peti) secara undang undang no 3 tahun 2020 pasal 158 memang berlawanan Hukum.
“Apakah UU itu selalu di tempatkan gak ada pertimbangan., Pengkajian. masalah ijin inipun bukannya masarakat gak mau mengurus tapi gak semudah mengurus akta notaris pertanahan.”ungkap Ketua LIN(Lembaga Investigasi Negara) Rispan di kantor nya saat media menyapa
“Disini perlu byk pengkajian yakni apa cukup lahan , apa sesuai ke untungan ??
Mengingat sulitnya ekonomi di Daerah kita ini perlu pengkajian ulang.”tambah Rispan lagi
“Kami Tim Investigasi Negara berharap agar Pemerintah Daerah mengkaji ulang tentang rencana penutupan Tambang emas di kabupaten Mandailing Natal “Fungkasnya, R,syah putra, (red)

