Dewan Komisaris PT Petro Muba terkesan kangkangi Bupati Musi Banyuasin

Palembang , wartapolri.com- Melalui surat bernomor : 048/DK/Petro-Muba/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 Dewan Komisaris PT Petro Muba pecat Dirut PT Petro Muba yang terkesan tanpa persetujuan Bupati Musi Banyuasin. Menjadi tanda tanya masyarakat Musi Banyuasin apa landasan hukum pemecatan Dirut Petro Muba itu.

“Akan menjadi polemik dan berpotensi menjadi kisruh bila surat pemecatan ini tanpa persetujuan pemegang saham dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin”, papar Feri Kurniawan pemerhati kebijakan publik. “Pemecatan ini berpotensi melanggar hukum bila tanpa persetujuan pemegang saham dan di didalam RUPS ataupun RUPSLB”, kata Feri Kurniawan.

“Ada baiknya Bupati membatalkan pemecatan Direktur secara sepihak ini karena terkesan kangkangi pemegang saham dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin”, jelas Feri Kurniawan.

“Kisruh ini seharusnya tidak boleh terjadi bilamana Bupati memerintahkan Komisaris untuk melakukan RUPS terkait masa jabatan pengurus perusahaan yang disinyalir sudah habis masa jabatannya”, ucap Feri Kurniawan. “Pengeluaran keuangan perusahaan oleh pengurus perusahaan yang telah habis masa jabatan berdasarkan SK Bupati berpotensi merugikan keuangan perusahaan atau keuangan negara”, papar Feri kembali.

“Bupati Musi Banyuasin harus tegas menyikapi habisnya masa kerja pengurus perusahaan karena akan menyeret pemegang saham dalam pusaran korupsi”, pungkas Feri Kurniawan.

Sumber : Ir Feri Kurniawan, Penggiat Anti Korupsi Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai