Grebek Judi Sabung Ayam, Polsek Srono Amankan 10 Unit Sepeda Motor

BANYUWANGI, WARTAPOLRI.COM- Meski ada instruksi keras Kapolri tentang pemberantasan judi on line maupun darat. Para penggemar judi sabung ayam di Banyuwangi ternyata masih punya nyali untuk menggelar judi sabung ayam. Secara sembunyi-sembunyi mereka menggelar judi sabung ayam secara tertutup.

Akibatnya kegiatan mereka terendus dan harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Terbukti jajaran Polsek Srono kabupaten Banyuwangi pada Jum’at (4/11/2022) lalu berhasil menggerebek tempat perjudian sabung ayam yang bersembunyi di dalam gudang kayu.

Tempat kejadian perkara berada di gudang milik Buang Antung warga dusun Sukolilo Rt.002 /RW.01, Desa Sukomaju kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

Dikonfirmasi WARTA POLRI.ID, melalui telepon celulernya, Kapolsek Srono AKP. Ahmad Junaidi,SH membenarkan tentang adanya penggerebekan tempat perjudian sabung ayam oleh anak buahnya.

Menurut AKP. Ahmad Junaidi,SH penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di dalam gudang.

“Berawal dari laporan masyarakat itulah kemudian Unit Reskrim bergerak menuju titik lokasi. Ternyata benar didalam gudang itu ada kegiatan judi sabung ayam. Namun pada saat anggota kami datang. Mereka semua kabur melarikan diri lewat belakang”papar Kapolsek yang dikenal tegas terhadap perjudian diwilayahnya itu .

Dari penggerebekan ini, lanjut AKP.Ahmad Junaidi, SH. Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 10 unit sepeda motor milik pelaku judi, geber temapat adu ayam, serta 1 ekor ayam yang habis bertarung.

“Untuk selanjutnya kami masih melakukan penyelidikan lebih laynjut atas pelaku perjudian ini. Sesuai pasal 303 KUHP segala bentuk perjudian dilarang.” Pungkas pria yang amat humanis itu. (Embi Supriyadi)

Mungkin Anda Menyukai