Setelah 14 hari berlalu pasca Putusan Sidang Perdamaian Adat antara Wakil Bupati Kotawaringin Timur irawati dan Jhoni Winata Pemilik Toko Miras Cawan Mas maka pada hari ini Rabu 27 Oktober 2021 pemilik Toko Miras Cawan Mas datang Ke Kantor Dewan Adat Dayak Kotawaringin atimur Jl.A.Yani No.16 Sampit untuk menyelesaikan kewajiban nya.
Penyerahan pembayaran Denda Adat tersebut di hadiri oleh semua pelapor yaitu Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kotawaringin Timur dan Perwakilan Elemen Masyarakat Kotawaringin Timur di saksi kan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Drs Untung TR, Mpd

Jumlah Denda Adat sebesar 600 kati ramu (150 jt) dengan rincian 100 kati ramu (25 jt) biaya Pesta Adat , 500 kati ramu (125 jt) langsung diserahkan Jhoni Winata lsg ke pelapor .Selanjutnya dalam menerima Denda Adat dari elemen Masyarakat Kotim dan Batamad menghibahkan sebagian dana sebesar 12.500.000 ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur untuk peningkatan sarana dan prasarana di DAD sebagai tanda dukungan dan penghargaan untuk kinerja DAD kotim dalam pelayanannya ke Masyarakat selama ini.
Menurut Mahfud salah satu perwakilan Dari elemen masyarakat kotim dalam penggunaan singer adat tsb sepenuhnya untuk kebutuhan dan kegiatan sosial masyarakat kotim ,
Untuk bentuk kegiatan nya sudah kami program dan akan di publikasikan dalam pelaksanaan nya ke media ujarnya.
Saat penyerahan denda Adat tersebut Ketua DAD Kotim Drs Untung Tr, Mpd menyampaikan bahwa dalam penggunaan singer adat tersebut ,DAD tidak berhak mengatur nya karena adalah sepenuh hak dari pelapor.
Kami cuma menerima saja dan selanjutnya menyerahkan ke pelapor kata Untung dengan awak media.
Sebelum meninggalkan Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Jhoni kembali .menyampaikan permintaan maaf nya kepada masyarakat kotim atas perilaku nya dan berjanji kejadian ini terulang lagi dan menyatakan tunduk patuh dan mendukung dengan keberadaan Hukum adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur .JK/SPT

