Polres Sumba Barat Amankan Eksekusi Perkara Perdata di Lamboya

Waikabubak, wartapolri.com – Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., bersama Dandim 1613 Sumba Barat Letkol. Czi. Rahadian Firnandi S.Hub. Int. pimpin langsung pelaksanaan pengamanan eksekusi perkara perdata bersama 160 orang personel gabungan dari Polres Sumba Barat, Kodim 1613 Sumba Barat, Brimob Kompi II Batalyon C Pelopor Sumba Barat dan Kompi I Batalyon C Pelopor Sumba Barat Daya.

Polres Sumba Barat bersama Kodim 1613 Sumba Barat, Brimob Kompi II Batalyon C Pelopor Sumba Barat dan Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor Sumba Barat Daya, siang kemarin dikerahkan untuk mengamankan eksekusi riil perkara perdata Nomor :4/Pdt.G/2019/PN Wkb., oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, yang berlokasi di Pantai Marosi, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Kamis (15/9/22).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi Nomor:1/Pdt.Eks/2022/PN Wkb Jo. Nomor:4/Pdt.G/2019/PN Wkb Jo. Nomor: 216/Pdt/2019/PT KPG Jo. Nomor: 3194 K/Pdt/2020 Jo. Nomor: 102 PK/Pdt/2022 oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Ni Luh Suantini, S.H., M.H., dan Juru Sita Andri Stefanus Djawa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan sita eksekusi terhadap perkara perdata berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 102/PK/Pdt/2022.

Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Termohon I Oktavianus Poro Lete, Termohon II Lukas Lede Bora serta Termohon BPN Kabupaten Sumba Barat yang dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pengedalian dan Penanganan Sengketa Patrianus Lako, S.SiT, Kepala Seksi Surve dan Pemetaan F. X. Simond Payong R, S.ST dan Penata Muda Reyo Dwi Putra

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Pemohon yang diantaranya Kuasa Hukum Pemohon PT. Sutera Marosi Kharisma Yulianto Girsang, S.H., M.H., Direktur Utama PT. Sutera Morosi Kharisma Aditya Karma dan Staf PT. Sutera Marosi Kharisma Suprayogi, serta aparat desa setempat dalam hal ini Kepala Desa Patila Bawa Luther Laku Nija, dan Penjaga Villa Timotius Tede Bola.

Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menghimbau kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif pasca eksekusi yang telah berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami harap semua pihak dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif pasca eksekusi yang sudah berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ujar AKBP Kapolres.

Pada akhir pelaksanaan eksekusi, dilakukan penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada para pihak oleh juru sita Pengadilan Negeri Waikabubak.

Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak mengucapkan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi permasalahan perdata yang telah berlangsung aman dan lancar.

Penulis : Anton Gallu
Sumber : Polres Sumba Barat

Mungkin Anda Menyukai