Waikabubak, wartapolri.com – Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memungut uang dari masyarakat sebesar Rp 200.000 per Kepala Keluarga.
Oknum-oknum tersebut yang mengatasnamakan sebagai relawan Partai PDI Perjuangan, mengaku bahwa mereka dibentuk langsung oleh pimpinan Partai PDI Perjuangan dari pusat.
Berdasarkan data yang himpun media ini, nama-nama oknum yang mengaku sebagai relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memungut uang sebesar Rp 200. 000 (Dua ratus ribu rupiah) dari masyarakat Desa Gaura dan Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, NTT diantaranya :
1. Yakoba Lero (Ketua Umum Relawan PDIP Daratan Sumba)
2. Petrus Bulu Dappa (Ketua Relawan PDIP Sumba Barat)
3. Marta Katoda ( Anggota Relawan)
4. Kedu Koda Toro (Anggota Relawan)
5. Boraka Lingu Kole (Anggota Relawan)
6. Yuliana Meti Habba (Anggota Relawan)
7. Markus Cheme (Anggota Relawan)
8. Kristina Wine (Anggota Relawan)
9. Oktavianus Haro Habba (Anggota Relawan)
10. Maria Pigi Nono (Anggota Relawan)
11. Marthen Hola Wute (Anggota Relawan)
Oknum-oknum tersebut di atas menyusuri kampung-kampung di pedesaan dengan mencari mangsa untuk memungut uang sebesar Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah)/ Kepala Keluarga dengan mengimingi akan diberikan dana sebesar Rp 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Masyarakat Desa Gaura dan Desa Wetana, kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat sudah mencapai ratusan Kepala Keluarga yang menjadi korban pungli yang telah menyerahkan uang Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai relawan Partai PDI Perjuangan.
Terkait hal tersebut di atas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Nusa Tenggara Timur, Ir. Emelia Julia Nomleni yang dihubungi media ini melalui via WhatsApp, Selasa (24/5/22) sore lalu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur itu dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, selama ini tidak ada instruksi Pimpinan Partai PDIP dari pusat untuk memungut uang Rp.200.000 dari masyarakat. Karena itu, Ia menghimbau agar masyarakat tidak cepat mempercayai tawaran-tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur itu, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah membawa nama PDIP dengan memungut uang dari masyarakat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nusa Tenggara Timur, yang dihubungi media ini secara terpisah melalui via WhatsApp, Yunus Takandewa juga mengatakan bahwa oknum-oknum yang memungut uang dari masyarakat itu diluar tanggung jawab partai.
Menurut Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PDIP Dapil Sumba itu menyebutkan, bahwa selama ini tidak ada pemberitahuan dari pimpinan partai dari pusat terkait adanya relawan Partai PDIP yang dibentuk untuk memungut uang dari masyarakat.
Dikatakan Yunus Takandewa, tindakan dari oknum yang mengatasnamakan relawan Partai PDI Perjuangan itu adalah pembohongan publik, penipuan, dan kejahatan terhadap masyarakat.
Tindakan oknum yang mengatasnamakan relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak dibenarkan oleh partai.
Menurut Yunus Takandewa, tindakan oknum itu telah merusak nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baik partai secara nasional maupun di daerah.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur itu telah menginstruksikan DPC PDIP di seluruh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur untuk menghimbau masyarakat agar tidak mempercayai tawaran-tawaran yang mengatasnamakan partai PDIP.
Untuk diketahui, oknum-oknum tersebut masih terus mencari mangsa di masyarakat di pedesaan untuk memungut uang dengan mengimingi akan diberikan dana sebesar Rp 40 juta.
Penulis : AG

