Penetapan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat, Jaksa Menunggu Hasil Audit BPK

Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat akan melayangkan surat permohonan Ahli dari BPK/BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengaudit agar mengetahui jumlah riil kerugian negara dalam dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Ring Road Kabupaten Sumba Barat.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang mempersiapkan surat permohonan Ahli dan akan dilayangkan kepada BPK/BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menunjuk Tim Ahli Audit dalam menghitung kerugian negara tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kasus tersebut terkuak setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kasi Pidsus menemukan ketidak beresan dan terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare yang berada di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Loli, Kota Waikabubak, Wanokaka dan Kecamatan Lamboya yang digunakan sebagai lahan Ring Road (Jalan lingkar kota) Sumba Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui dan yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road di Kabupaten Sumba Barat dilakukan, setelah ada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kami sedang mempersiapkan surat permohonan Ahli dan dalam waktu dekat akan kami layangkan kepada BPK atau BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menghitung jumlah riil kerugian negara dalam kasus pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat,” ujar Ramadhoni.

“Hasil audit Ahli BPK nanti, Jaksa akan mengajukan untuk pemeriksaan ahli keuangan dari BPK dan ahli pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengadaan tanah jalan lingkar kota waikabubak, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan,” imbuhnya.

Ramadhoni juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang mengetahui dan yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan tersebut, perbuatan melawan hukum telah ditemukan sehingga ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, maka yang pasti ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, perbuatan melawan hukum telah kami temukan sehingga dinaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, maka yang jelas ada tersangka dalam kasus pembebasan lahan masyarakat yang akan dijadikan sebagai lahan Ring Road Sumba Barat,” ungkap Ramadhoni.

Dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare itu diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni telah menyampaikan kepada media ini bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017–2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan anggaran nominal Rp 7 Miliar lebih.

Namun, belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lahan yang akan digunakan untuk jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat sudah dilakukan pembebasan lahan, tetapi hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum terdaftar pada aset Pemda Sumba Barat. Lalu anggaran habis sementara lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya. Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras khas Daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

Arief Ramadhoni menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2017, anggaran pembebasan lahan tidak terealisasi. Sedangkan pada tahun 2018–2019 ada beberapa tahap pemecahan kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 2018 ada satu kegiatan pembebasan lahan dan tahun 2019 ada tiga kegiatan pembebasan lahan. Berdasarkan kronologis yang dilakukan Tim Satker, melakukan proses pemecahan lahan masing-masing di bawah 5 Haktare dalam artian proses pembebasan lahan. Sementara berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di atas 5 Haktare harus sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur. Tetapi karena dipecah menjadi di bawah 5 Haktare, maka Panitia (Satker) langsung melakukan pengadaan lahan sendiri, sementara jika diakumulasikan lebih dari 5 Haktare, tetapi panitia mencari formula lain yakni dengan cara pemecahan di bawah 5 Haktare.

Bahwa dalam kegiatan pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat, kegiatan fisik pembukaan dan pengerasan jalan sudah dilakukan tetapi pembebasan lahan belum terealisasi tentunya hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Untuk diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga terdampak (masyarakat yang lahannya termasuk di jalan lingkar ‘Ring Road’ Sumba Barat).

Penulis : AG

Mungkin Anda Menyukai