Launching Rumah Restorative Justice Dalam Wilayah Kota Langsa

Langsa, Wartapolri- Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE di Dampingi Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH Launching Rumah Restorative Justice Dalam Wilayah Kota Langsa turut dihadiri Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, Geuchik, Tuha Peut, Perangkat Gampong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya bertempat di Kantor Geuchik Matang Seulimeng Kota Langsa, Rabu (30/03/2022).

Dalam kata sambutannya Usman Abdullah menyampaikan, Pemerintah Kota Langsa beserta Segenap Jajaran mengucapkan “Terimakasih yang tak Terhingga” kepada Kejaksaan Negeri Langsa yang telah menginisiasi dan membentuk Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Langsa dan selamat kepada gampong yang telah terpilih dari 5 gampong, yaitu Gampong Buket Meutuah, Sidorejo, Tualang Teungoh dan Gedubang Jawa.

Apresiasi dan selamat atas terlaksananya launching Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Langsa yang dipusatkan di Gampong Matang Seulimeng sebagai tuan rumah dari kelima Gampong yang telah terpilih, lanjut Usman Abdulah.

Tentu semuanya telah melalui proses penilaian kelayakan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Langsa. Oleh karena itu Pemerintah dan warga Gampong Matang Seulimeng patut berbangga hati.

Semoga hal ini menjadi tambahan motivasi bagi semua pihak di Gampong ini untuk mewujudkan Gampong yang berkeadilan berdasarkan Syariat Islam dan nilai-nilai kearifan lokal.

Kemudian, untuk diketahui bersama bahwasannya restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, jelasnya.

Ini bukan hal baru dalam praktek kehidupan kita di Aceh, indatu kita sejak dulu mengajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu kasus dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tetua gampong sebagai perwakilan masyarakat.

Proses tersebut dinamakan Peradilan Adat Gampong yang berlangsung secara terbuka dan fair di meunasah. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian, tutupnya.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai