Diduga Program PTSL di Kelurahan Munjuljaya Jadi Ajang Pungli

Purwakarta, wartapolri.com – Dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menggulirkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan serifikat tanahnya.

Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.

Namun miris, hal ini justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum RT.

Salah satu Warga Kelurahan Munjuljaya yang enggan dipublikasikan namanya saat dikonfirmasi Media Wartapolri.com mengatakan, bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di bandrol seharga Rp 500 ribu per bidang oleh ketua RT setempat dan tanpa kwitansi, Jumat 11 Maret 2022.

Ditempat terpisah Lurah Munjuljaya Sumarna saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait Program PTSL ini saya sudah sosialisasikan kepada pihak RT dan RW untuk memungut biaya sesuai aturan, adapun yang terjadi di lapangan yang di pungut lebih dari ketentuan nanti saya akan konfirmasi dulu ke pihak RT nya,” ucap Sumarna.

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Pemkab Purwakarta dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di kabupaten Purwakarta khususnya di wilayah Kelurahan Munjuljaya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim masih mencari data informasi yang akurat dari berbagai narasumber.(DH /WP )

Mungkin Anda Menyukai