Dugaan gratifikasi kepada 2 ASN BPN kota Palembang terkait penyalahgunaan wewenang pada program PTSL kota Palembang semakin mengkerucut kepada siapa pemberi gratifikasi. 27 sertifikat tanah milik 2 tersangka dan pegawai BPN Kota Palembang disita Kejari kota Palembang merupakan alat bukti kuat yang akan menyeret pemberi gratifikasi.
Deputy K MAKI sangat berharap perkara ini menyeret pemberi gratifikasi, “gratifikasi kepada aparatur Sipil negara merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak tatanan pemerintahan”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“KPK dalam proses hukum pidana korupsi terkait gratifikasi selalu menyidangkan terlebih dahulu pemberi gratifikasi untuk memperkuat alat bukti penerima suap”, kata Feri lebih lanjut.
“27 sertifikat tanah merupakan pemberian gratifikasi kepada 2 tersangka dan patut diduga ada lebih dari 80 sertifikat PTSL di terbitkan sebagai imbal balik pemberian gratifikasi”, jelas Feri Kurniawan.
“Sertifikat ini di terbitkan tanpa pengajuan oleh masyarakat kata kedua tersangka didepan penyidik”, terang Feri Kurniawan.
“Menjadi tanda tanya masyarakat mana yang mengajukan PTSL yang diterbitkan sertifikat dan siapa aktor utama pemberi keterangan yang diduga palsu untuk penerbitan sertifikat PTSL”, imbuh Feri Kurniawan.
“Perkara ini diduga melibatkan banyak orang penting yang membeli sertifikat bodong atau sertifikat mencari tanah”, jelas Feri Kurniawan
“Aneh dan tak masuk logika akal sehat dan logika hukum bila tidak ada TSK pemberi gratifikasi”, kata Feri Kurniawan.
“Jangan sampai terjadi seperti pepatah wong Palembang ” Besak gah” tapi tanpa hasil”, pungkas Feri Kurniawan.
Sumber : MAKI Sumsel / Nazaruddin Siregar

