Tanah ulayat Marga Semendawai Suku 2 seluas 2.000 hektare menjadi wilayah HGU PT LPI sejak tahun 2000 yang diduga tanpa pelepasan hak ulayat. Sudah lebih dari sepuluh tahun tanah ini diduga dikuasai PT LPI tanpa proses ganti untung dan tanpa memberikan hasil untuk masyarakat Marga Semendawai suku 2.
Desa Campang Tiga Ilir diduga di pecah menjadi Desa Tinggal Jaya untuk memuluskan persetujuan HGU PT LPI. Perubahan status tanah ulayat menjadi HGU lahan perkebunan milik PT LPI ini berdasarkan surat kepemilikan atas 100 SPH/SKT setiap 20 Ha (dua puluh hektar) pada tahun 2003 yang disahkan oleh Kepala Desa dan Camat Cempaka Kabupaten OKU Timur Desa Campang Tiga Ilir sekarang Desa Tinggal jaya.
Surat tanah Warga adalah surat induk yaitu Surat Keterangan Hak Milik Usaha No. 04.Mei 1981 atas nama Macan Negara dan tahun surat 1981berlokasi di dusun Tinggal Jaya
Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Adalah CV Bumi Nusantara atau Koperasi Tani Nusantara mewakili masyarakat selaku pemilik sah atas lahan seluas 2.00o Ha (dua ribu hektar) dan 400 Ha (empat ratus hektar).
Lahan telah di terbitkan SPH/SKT didalamnya sudah ada yang ditanam dan sudah menghasilkan buah pasir. CV Bumi Nusantara mengelola tanah milik masyarakat dengan cara dibebaskan atau dibeli secara bertahap sejak tahun 1995 s/d 2003 dan juga dengan cara kerjasama untuk tujuan membangun kebun kelapa sawit dan sudah disahkan oleh Camat Campaka Kab. OKU Timur Sumatera Selatan.
Masyarakat pemilik lahan seluas 2.000 Ha (dua ribu hektar) dan dari CV. Bumi Nusantara/koperasi Tani Bumi Nusantara (KTBN) menyatakan lahan tersebut tidak dalam sengketa dan dikuatkan oleh
Pernyataan Kepala Desa dan Masyarakat yang isisnya lahan tersebut tidak bermasalah/tumpang tindih.
Sementara
Kantor BPN yang ikut dalam survey kelapangan lahan tersebut menyatakan pula tidak ada masalah / tumpang tindih dengan izin pihak lain. Mantan orang No.1 Provinsi Sumatera Selatan yaitu Bapak Syarial Oesman juga menyatakan Desa Campang III Ilir yang di kuasai oleh CV Bumi Nusantara telah dikeluarkan dari SK Pengajuan HGU PT LPI.
Dengan tidak dimasukan rekomendasi untuk proses HGU) PT LPI dan perusahaan lainnya maka pada tahun 2003 saat CV Bumi Nusantara melakukan penanaman di lokasi tersebut dan pada tahun 2006 dan 2007. Namun saat mengajukan surat sertifikat seluas 400 Ha (empat ratus hektar) ke BPN Baturaja di dapat jawaban dari BPN bahwa lokasi CV Bumi Nusantara terkena HGU PT LPI.
Terkait penguasaan lahan ulayat Marga Semendawai Suku 2 ini, K MAKI Sumsel angkat bicara, “Inilah bentuk perbuatan mafia tanah di era masa lalu yang sangat berkuasa melibatkan oknum – oknum institusi Terkait”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“2.400 Ha lahan Marga dikuasai investor dan telah menghasilkan kurang lebih 10 tahun maka hampir Rp. 2,3 Trilyun hasil yg didapat dari lahan tersebut”, kata Feri Kurniawan. “Mafia tanah sangat gendut menerima hasil fee cash flow dari produksi sawit di lahan masyarakat sementara masyarakat tidak mampu membela diri sendiri karena kalah segalanya”, papar Feri Kurniawan.
Sekaranglah kalau bapak Presiden ingin memberantas mafia tanah dan membantu masyarakat Marga Semendawai Suku 2 untuk mendapatkan haknya kembali dengan meninjau kembali HGU PT LPI dan mengurai proses HGUnya”, pungkas Feri Kurniawan
Sumber & Rilis : K Maki Sumsel / Nazaruddin Siregar

