Didemo Eks Karyawan, Ini Tanggapan Manager Hotel Nihi Sumba Resort

Sumba Barat, wartapolri.com – Puluhan Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba Resort (Nihiwatu) yang di PHK oleh manager Hotel, mendatangi Hotel Nihi Sumba Resort yang berada di Desa Hobawawi, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur melakukan demonstrasi menuntut agar pihak hotel membayar hak berupa pesangon, pada Senin (21/2/22).

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Ester Lewa, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Hotel Nihi Sumba dan mendesak agar hak mereka berupa pesangon yang belum diberikan pihak manajemen Hotel Nihi Sumba untuk segera diberikan.

Para orator lainnya, yakni Melki, Kristin alias Rambu, Agus Lori dan Ruben Baiya, dalam orasinya menyebutkan, sekitar 59 Karyawan Hotel Nihi Sumba Resort telah di PHK pada bulan April 2020 lalu. Keputusan itu diambil pihak Hotel Nihi karena kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan tamu hotel sepi.

Menurut para orator, para karyawan yang di PHK bulan April 2020 lalu, akan dipanggil kembali bekerja dengan sistem bertahap bila suasana hotel membaik. Namun, dalam perjalanan diduga pihak hotel Nihi Sumba Resort menerima karyawan baru sehingga memicu persoalan.

Menanggapi tuntutan demonstrasi eks karyawan yang di PHK, pihak manager hotel, Merry Maspaitella, yang dihubungi media ini via WhatsApp melalui Bayu Dani, SH., pada Selasa (22/2/22) pagi,

Bayu Dani menyampaikan bahwa dari pihak Nihi Sumba di Sumba Barat bermaksud untuk memberikan informasi terkait acara demonstrasi oleh pihak mantan karyawan
Hotel Nihi Sumba , pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 kemarin, yang berlangsung
di Nihi Sumba.

Menurut Bayu, dari pihak Manajemen yang mewakili para pemilik Hotel Nihi Sumba telah menemui dan berdiskusi dengan pihak mantan Karyawan Hotel Nihi Sumba
terkait poin-poin di bawah ini :

1. Pertanyaan dari pihak mantan karyawan Nihi Sumba yang belum dipanggil kembali untuk dapat bekerja kembali di Hotel Nihi Sumba Resort.

2. Tuntutan mengenai penambahan uang pesangon apabila para mantan karyawan
tidak dipekerjakan kembali.

3, Mempertanyakan Dana Hibah atau stimulus sebesar 50% dari yang dijanjikan oleh pihak pemerintah dan telah diterima oleh Hotel Nihi Sumba dari pemerintah pusat melalui Departemen Pariwisata.

Terkait hal-hal di atas, Manager hotel melalui Bayu Dani, menyampaikan beberapa hal berikut :

1. Sampai dengan saat ini, Hotel Nihi Sumba belum kembali pada kondisi normal dalam menjalankan operasionalnya dan masih mengalami kerugian disebabkan oleh jumlah hunian yang masih sekitar 30% dari masa sebelum masa Pandemi.

2. Dan dapat kami informasikan bahwa kesepakatan bersama antara Mantan Karyawan Hotel Nihi Sumba dengan pihak Manajemen Hotel Nihi Sumba yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2020 sudah kami laporkan dan di sahkan oleh pengadilan hubungan industrial di Kupang.

3. Terkait permintaan penambahan pesangon dari pihak Mantan Karyawan Hotel Nihi Sumba, kami mempersilahkan pihak mantan karyawan mengirimkan surat melalui Kuasa Hukumnya.

4. Untuk dana hibah dari Pihak Pemerintah yang disalurkan melalui departemen pariwisata, dapat kami infokan bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu Hotel Nihi Sumba dalam menjalankan operasionalnya (Gaji, biaya perawatan Hotel, makan karyawan, listrik) di masa Pandemi Covid-19, dan untuk rincian penggunaan dana tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Pariwisata Sumba Barat dan diketahui inspektorat dari Pemda Sumba Barat, dapat kami informasikan pihak Hotel Nihi Sumba masih menunggu 50% dari dana yang dijanjikan tersebut.

Hasil dari pertemuan hari ini antara kedua belah pihak telah berakhir damai dan mencapai kesepakatan bersama.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai