Banda Aceh – Wartapolri- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengikuti kegiatan Pembukaan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021 pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Menkumham dan di relay secara virtual melalui media zoom. Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Aula Bangsal Garuda yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh; Meurah Budiman, Kadiv Administrasi; Rakhmat Renaldy, Kadiv Yankumham; Sasmita, seluruh pejabat struktural, dan pengelola keuangan dan BMN.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerangkan bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2021 mencapai 95,43%.
“Realisasi belanja 95,82% dan Realisasi pendapatan 71,11%. Harapan kita semua bahwa pencapaian ini juga diikuti dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan yang nantinya tercermin dari penilaian opini WTP Murni,” ujar Yasonna di Jakarta.
Selanjutnya, Yasonna mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan pengelolaan keuangan yang baik, profesional, dan akuntabel baik secara internal maupun eksternal. Secara internal dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, menginstruksikan penguatan komitmen kepada seluruh satuan kerja, hingga membuat kebijakan akuntansi sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi.
“Secara eksternal kita telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait penerapan basis aktual dan pelaksanaan revaluasi aset tetap Kemenkumham. Kemudian bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM para pengelola keuangan melalui pelatihan dan ujian sertifikasi,” sebutnya.
Seusai perencanaan, dalam jangka waktu 95 hari yang terhitung dari bulan Februari hingga bulan Mei, BPK akan melakukan pemeriksaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Yasonna meminta jajarannya untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan data dukung secara jelas akurat dan akuntabel.
“Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, komunikasikan dengan tim BPK RI sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai suatu aturan yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan,”
(Sayid Muhammad)

