Deli Serdang, – WartaPolri.Com – Hal ini dikatalan salah seorang kuasa hukum Sky Garden Muhammad Rizki Iqbal ( foto ) pada wartawan, sesaat setelah berdialog dengan tim Gabungan Penertipan Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang tergabung dari 3 Kabupaten / Kota, yaitu Tim dari Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, di Diskotik Sky Garden Deli Serdang, Senin ( 10/1/2022 )
“Kenapa saya katakan demikian, karena menurut saya kalau ingin memcabut izin Diskotik Sky Garden, maka cabut dulu Peraturan dan Undang Undang yang ada di Negara Indonesia ini” kata Iqbal.
“Kan izin sudah kita lengkapi, dan kita membuat izin adalah berdasarkan Perda, dan Perda itu tentu berdasarkan Peraturan Pemerintah, sedangkan Peraturan Pemerintah tentu Berdasarkan Undang Undang” jelas Kuasa Hukum ini.
Masih menurut Muhammad Rizki Iqbal, “Kita sudah melengkapi Izin Usaha, SIUP, SITU, PDP dan Izin Lingkungan.
Dan masyarakat mana yang merasa keberatan? Kalau seandainya ada masyarakat sekitar yang keberatan, tak mungkinlah Izin Lingkungan bisa keluar” tegas Iqbal.
Dalam dialog antara Tim Gabungan dengan fihak Sky Garden, Anggota Komisi I DPRD Sumut SUBANDI meminta fihak Sky Garden untuk menunjukkan Surat Surat Izin yang mereka miliki, “Akan kita tela’ah dulu, dan akan dipanggil kembali” kata Subandi.
Penulis : M Mendrofa.

