Palembang,wartapolri.com- Beny Hernedi selaku Wakil Kepala Daerah terpilih Kabupaten Musi Banyuasin sesuai aturan perundangan akan melakukan tugas pokok dan pungsi Kepala Daerah yang berhalangan tetap dan tidak dapat melakukan tugasnya dikatakan Deputy K MAKI ‘Feri Kurniawan”. Pernyatan K MAKI ini terkait adanya dugaan intervensi anggota DPRD Muba “S” terhadap kebijakan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
Disinyalir anggota DPRD Muba “S” telah bertindak melampau kewengannya selaku legislatif dengan menghalangi tupoksi Kepala Daerah dengan dalih pungsi pengawasan.
“Setahu saya sebelum tersandung perkara OTT, DRA Bupati Musi Banyuasin melakukan penilaian kinerja OPD dengan melakukan Job fit untuk beberapa Kepala OPD”, ujar Feri Kurniawan. “Namun karena tertangkap dalam operasi KPK maka DRA tidak dapat melakukan tupoksinya selalu Kepala Daerah”, jelas Feri Kurniawan.
“Adalah kewajiban Wakil Bupati melanjutkan kebijakan Bupati yang berhalangan tetap dan atau berhalangan hingga akhir masa jabatannya”, papar Feri Kurniawan.
“DRA dalam proses hukum yang akan berlangsung melebihi masa jabatan selaku Kepala Daerah maka Beny Hernedi berkewajiban dan harus menjalankan tugas Kepala Daerah yang berhalangan tetap”, kata Feri Kurniawan.
“Tugas Beny Hernedi saat ini adalah melakukan Tupoksi Kepala Daerah selaku Wakil Kepala Daerah terpilih dan bukan karena menjadi Kepala Daerah atas perintah”, ujar Feri Kurniawan.
“Adanya isue anggota DPRD Muba melakukan intervensi jabatan Kepala OPD yang merupakan kebijakan Kepala Daerah atau kebijakan eksekutif maka hal itu sangat tidak patut dan mengintervensi kebijakan eksekutif”, imbuh Feri Kurniawan.
“Terkesan apa yang dilakukan oleh ” S” Sudah sangat kebablasan dan arogan selaku anggota legislatif dan mendisposisikan dirinya selaku Kepala Daerah”, pungkas Feri Kurniawan.
Sumber & Rilis : K MAKI Sumsel
Nazarudin Siregar

