Gawat..!!?Pegawai Kontrak Di Kecamatan Idi Tunong Ada Yang Merangkap Jabatan Di Desa

Aceh Timur–Warta Polri.com-Polemik rangkap jabatan kembali terjadi di Kabupaten “Bereh”, hal tersebut sudah lama terjadi di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur. Dalam surat edaran Bupati Aceh Timur Nomor 800/6046 Tanggal 7 Juni 2021 dengan Hal Aparatur Sipil Negara/tenaga kontrak atau sejenisnya yang menjadi Imum mukim, Keuchik, Tuha Peut Gampong, atau Perangkat Desa/Gampong.

Sangat jelas di paparkan didalam surat edaran dari poin ke poin yang tercantum dalam SE Bupati tersebut,dijelaskan bahwasannya tidak dibenarkan pegawai yang merangkap jabatan di dalam pemerintah kabupaten aceh timur dan di luar Aceh Timur harus mundur dan memilih salah satu dari jabatannya entah itu ASN,kontrak atau sejenisnya dan apabila sudah menduduki jabatan di Desa/Gampong wajib untuk mengundurkan diri dari pegawai kontrak, terkhusus bagi tenaga kontrak tercantum dalam poin C ayat 2, Minggu 26/12/2021.

Hal ini banyak dipertanyakan oleh beberapa sumber media ini,

“Kenapa di Kecamatan Idi Tunong masih ada yang merangkap jabatan (double job)?, sebut saja NJR inisial si oknum tersebut yang tercatat sebagai pegawai kontrak di kabupaten Aceh Timur yang aktif bekerja di Kantor Camat kecamatan Idi Tunong dan juga aktif sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu Gampong/Desa dalam Kecamatan yang sama, bahkan terkesan adem ayem saja. Anehnya, sempat tiga kali di beritakan oleh media Online akan tetapi anehnya Oknum tersebut seperti tidak mengindahkan aturan yang di terapkan oleh Bupati Aceh Timur,” Ungkapnya.

Media ini sempat menghubungi Baihaki,S.Ag Camat Idi Tunong saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya sudah menegur yang bersangkutan.

“Saya sudah menegur yang bersangkutan secara lisan, akan tetapi tidak direspon oleh Oknum pegawai kontrak tersebut,” ujar Baihaki kepada media ini melalui saluran telepon.

“Bahkan sudah saya buat surat teguran yang pertama pada tanggal 22 Desember 2021 kepada saudari NJR, akan tetapi tidak ada respon sampai hari ini bahkan beliau tidak mau mundur atau memilih salah satu jabatannya,beliau tetap bersikeras, jika surat teguran pertama tidak direspon maka saya akan layangkan surat teguran ke dua,” Pungkas Camat Idi Tunong itu.(IL)

Mungkin Anda Menyukai