KOTA BEKASI, wartapolri.com – Pelaku pelecehan Terhadap Seorang Ibu Rumah tangga dan 2 Putrinya oleh seorang ketua rukun tetangga (RT) berinisial SM (47) bermulanya
Kejadian naas itu terjadi pada Senin 27 September 2021 lalu di perum Puri Gading Alam Raya kelurahan Jatimelati, kecamatan Pondokmelati, sekitar pukul 06:30 wib.
Pelaku menawarkan kepada korban berinisial (SA) bahwa SM bisa menyembuhkan penyakit korban dgn cara dipijlt dibagian tertentu, Lalu SM menyuruh SA untuk tidur di sofa dan pada saat SA tidur di sofa pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus di pijit lagi yaitu di bagian perut korban dan SM memijit perut SA, kemudian tiba-tiba SM langsung mencium kening dan bibir SA dan pada saat itu SA menolaknya namun SM memaksa dan SM juga sempat memegang payudara korban dan pada saat itu SM juga memaksa SA untuk memegang kemaluan SM dengan menggunakan tangan kanan SA sedangkan SM menarik tangan SA dengan menggunakan tangan kanannya.

SM juga melakukan hal tsb ke anak-anak SA yang berinisial BA (17) dengan cara SM menempelkan kemaluannya ke punggung BA pada saat hendak turun dari tangga rumah SA, sedangkan kepada anak SA yang berinisial KM (10) SM melakukannya dengan memeluk KM dari belakang dan mencium pipi KM yang dilakukan di rumah SM dan SA baru mengetahul hal tersebut setelah kejadian yang SA alami pada saat itu BA dan KM baru bercerlta kepada SA,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Supriadi kepada Media Kamis (23 Des 2021).
Berdasarkan keterangan saksi dan pelakuTerhadap perbuatan pelaku dapat di kenakan TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL DEWASA DAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ,Sebagalmana di maksud dalam Pasal 289 K.U.H.Pidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun dan 15 Tahun atau Denda Paling Banyak 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah). (Fah)

