Sampit,Kalimantan Tengah-Penangkapan Helianto Kosim (42) seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram, yang menurut identitasnya adalah warga di Kecamatan Baamang, Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diringkus oleh Tim Libas (Polisi hebat semarang) dari Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan ini mendapat tanggapan dari Polres Kotim melalui Satuan Resnarkoba. Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan bahwa pihak dari penyidik Mapolrestabes Semarang, telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotim, dengan meminta untuk mencek kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan mengangkut kiloan narkoba tersebut
“Sebagai bahan informasi bahwa bandar sabu yang tertangkap di Semarang benar ber KTP Sampit, namun yang bersangkutan membawa sabu berangkat dari Pontianak ke Semarang, Bukan dari Sampit – Semarang. Jadi kita jangan terjebak domisili yang tertera di KTP,” tegasnya.
Kepolisian berhasil menahan satu orang bernama Helianto Kosim, warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Helianto ditangkap saat bersembunyi di kosnya, di kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat ini, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti kejahatan obat-obatan terlarang itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.JK/SPT

