Kota Binjai, WartaPolri.Com – Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( FK Puspa ) Kota Binjai Sugi Hartaty Santoso ( foto ) minta Polres Binjai lebih serius menangani Perkara dugaan Pencabulan yang dialami anak perempuan dibawah umur ( katakan saja bernama Bunga ) putri dari Ibu Ris, S.Ag seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang diduga dilakukan oleh “H”
Hal ini sesuai dengan pengaduan ibu korban di Polres Binjai Senin 29 – 11 – 2021, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/774/XI/2021/SPKT/PolresBinjai/PoldaSumateraUtara.
“Karena Binjai sedang berjuang mencapai predekat Kota Layak Anak, dan tak ada ampun bagi predator anak di kota binjai” kata Sugi Hartaty Santoso melalui WhatsApp nya Minggu 12 – 12 – 2021.
Kejadian dugaan pencabulan ini adalah, Bunga seorang siswi SMA kelas X atau kelas 1 SMA umur 15 tahun merupakan korban pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial BH alias H (50 tahun) warga Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Binjai.
pada hari Senin tanggal 29 November 2021 Ibu Korban (Pelapor) telah membuat pengaduan di Unit PPA Polresta Binjai dengan didampingi oleh Ketua FK Puspa Kota Binjai Sugi Hartaty, S.E selaku Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Binjai.
Bermula dari bujuk rayu oleh Tersangka kepada Korban yang telah cukup akrab dengan Korban dikarenakan Korban adalah teman dari anak-anak Tersangka yang sering bermain di rumah Tersangka, dimana sejak beberapa bulan belakangan Tersangka telah mencabuli dan mensetubuhi Korban sebanyak + 15 kali dan setiap kali Korban menolak, Tersangka selalu mengancam Korban tidak diizinkan lagi untuk bermain bersama anak-anak Tersangka.
Pada awalnya ibu Korban tidak mengetahui jika ternyata Korban telah mengalami pencabulan oleh Tersangka yang terjadi selama kurun waktu + 7 bulan di tahun 2021, namun pada tanggal Sabtu tanggal 27 November 2021 Tersangka menemui Korban dengan mengatakan jika ayah tiri Korban telah mensetubuhi Korban dan mendesak ibu Korban untuk membuat laporan pada hari itu juga. Dikarenakan Tersangka terus mendesak, memunculkan kecurigaan bagi ibu korban sehingga menanyakan hal tersebut kepada Korban namun Korban tidak berani berterus terang.
Sehingga ibu Korban meminta bantuan kepada Sugi Hartaty, S.E selaku Aktifis Perempuan dan Anak Kota Binjai dan dari percakapan antara Korban dengan Sugi Hartaty terungkap jika ternyata Tersangka lah yang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan Korban, bukan ayah tiri Korban, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka di rumah Tersangka pada waktu istri Tersangka telah pergi bekerja.
Hal yang membuat ibu Korban semakin yakin atas perbuatan Tersangka terhadap Korban, dikarenakan sebelumnya Tersangka terus mendesak ibu Korban untuk membuat laporan terhadap ayah tirinya bahkan hingga membawa-bawa oknum Anggota Polri yang mengaku sebagai keluarga Tersangka, sehingga ibu Korban meminta perlindungan hukum kepada Kantor Advokat Hafiz Zuhdi, S.H & Partners untuk memberikan bantuan hukum dan sekaligus mengawal proses hukum di Polresta Binjai.
Hafiz Zuhdi, S.H dan Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H selaku Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Korban meminta kepada Kepolisian Resort Kota Binjai untuk dapat segera menangkap Tersangka yang telah melakukan perbuatan keji terhadap Korban yang merupakan Anak dibawah umur sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana, Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai adanya keadilan bagi Korban.
“Kami meminta kepada Polresta Binjai yaitu Unit PPA untuk secepatnya menangkap pelaku yang telah melakukan perbuatan keji terhadap Korban dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai di Pengadilan dan memperoleh keadilan bagi Korban” terang Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H.
Senada hal tersebut, Hafiz Zuhdi, S.H juga menyampaikan bahwa “kita perlu memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini karena anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, sehingga kami meminta kepada Polresta Binjai untuk segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera kepada Tersangka, dan harapan kita perbuatan serupa tidak terulang lagi di Republik kita ini khususnya di Kota Binjai”.
Penulis : M Mendrofa / Arif Rifani

