Sekolah sebagai institusi yang menjalankan program pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya memberikan pelayanan prima kepada para pemakai jasanya, yakni peserta didik. Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut kepada peserta didik, sekolah harus berupaya secara maksimal dalam memenuhi semua kriteria standar pelayanan minimal yakni sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk standar nasional pendidikan.
Sekolah pada umumnya tidak hanya memenuhi sarana dan prasarana (sarpras) seperti fasilitas pembelajaran yang lengkap, gedung sekolah yang bagus, tempat bermain yang luas, serta dikelilingi oleh pagar yang tinggi sebagai penunjang utama dalam peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Namun, terdapat hal yang lebih penting dari pemenuhan sarpras tersebut yakni perlindungan peserta didik dimana mereka akan merasa aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup di dalam sekolah.
Peserta didik harus dapat merasakan bebas belajar dan bermain di dalam lingkungan sekolah dengan menjamin tidak akan ada tindakan yang mengancam ataupun menyakiti peserta didik. Semua hal tersebut merupakan tujuan membuat sekolah ramah anak.
Untuk mewujudkan sekolah ramah anak, sekolah harus dapat membudayakan hidup bersih dengan memastikan warga sekolah melaksanakan kegiatan kesehatan untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Kegiatan kesehatan dilakukan dengan memberikan kesadaran kepada warga sekolah untuk berperilaku hidup sehat dengan membiasakan membuang sampah pada tempatnya, tidak jajan sembarangan, dan mencuci tangan sebelum dan/atau sesudah melakukan kegiatan.
Warga sekolah dipupuk untuk memiliki rasa saling peduli dan saling menjaga lingkungan sekolah agar tetap asri, hijau, dan indah.
pentingnya menghargai hak orang lain, meningkatkan kesabaran dan disiplin sosial. Lebih dari itu, sekolah harus mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak peserta didik dengan terus menerus mengawasi tidak akan ada terjadi perundungan berupa kekerasan verbal maupun fisik, diskriminasi, dan perlakukan salah lainnya di antara peserta didik, maupun dari pihak pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, yang tidak sesuai norma dan etika.
Sekolah juga harus melibatkan peserta didik dalam kegiatan sekolah untuk merencanakan, memberi masukkan dalam pembuatan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan proses pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan peserta didik di sekolah.
Untuk menunjang sekolah menjadi tempat yang ramah terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik lainnya harus melakukan kerjasama yang baik dengan melakukan perencanaan yang komprehensif dengan melihat kebutuhan sekolah secara rinci dan tepat sasaran.
Sekolah harus melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat dan melihat kegiatan prioritas yang harus dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan kepentingannya.
Setelah itu, dilakukanlah pengamatan dan pengawasan untuk mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan untuk melihat kesesuaian perencanaan dan hasil yang diperoleh. Sekolah juga harus melakukan kerjasama yang baik dengan orang tua/wali dan masyarakat setempat serta para stakeholders lainnya untuk mendukung kegiatan dan pengawasan sekolah.
Dengan begitu, sekolah akan terus berbenah diri dengan melihat hasil yang sudah tercapai maupun belum.
Terlaksananya kegiatan positif dan melibatkan seluruh warga sekolah yang sudah dirancang dengan baik dan seksama dalam kegiatan sekolah, peserta didik akan merasa senang karena sekolah terasa aman dan nyaman dalam berkegiatan baik di dalam maupun di luar kelas.
Dengan keterlibatan seluruh warga sekolah secara langsung, peserta didik akan merasa terlindungi di sekolah. Akhirnya, sekolah benar-benar membuat peserta didik merasa nyaman seperti berada di rumah mereka sendiri.
School is the second home for students to create something new.
Oleh: Syafaruddin, S.Pd. M.Ed
(Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur dan Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Aceh Timur)

