Panitia Pilkades Patiala Bawa Tetapkan 4 Calon yang Memenuhi Syarat, Dua Calon Lainnya Gugur

Lamboya, wartapolri.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT menetapkan 4 (Empat) calon kepala Desa yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dan penjaringan.

Kegiatan penetapan calon kepala desa Patiala Bawa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Timotius Tede Bola yang dihadiri oleh ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas Polsek Lamboya, Bhabinsa Koramil Walakaka, keempat calon Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, yang berlangsung di Kantor Desa Patiala Bawa, pada Senin (6/12/21) sore.

Menurut ketua Panitia Pilkades Patiala Bawa, Timotius Tede Bola mengatakan bahwa sejak pembukaan pendaftaran calon hingga sampai dengan saat ini ada 6 (Enam) orang calon yang mengajukan diri dan mendaftar sebagai calon kepala desa Patiala Bawa, diantaranya : Moto Malo, Tede Bola, Luther Laku Nija, Yustinus Kalla Hagga, Yoseph Ratu Lawa, dan Teopilus J. Bili.

Dalam proses penjaringan dan verifikasi berkas, Timotius Bola selaku ketua panitia menyebutkan bahwa, dari keenam calon yang mengajukan diri untuk mendaftar sebagai calon kepala desa, hanya empat orang calon yang dinyatakan lolos penjaringan dan verifikasi berkas, yaitu Moto Malo, Tede Bola, Luther Laku Nija, dan Yustinus Kalla Hagga. Sedangkan 2 (dua) calon lainnya, yaitu Yoseph Ratu Lawa dan Teopilus J. Bili dinyatakan gugur dikarenakan tidak melengkapi berkas (persyaratan) sebagi calon kepala desa, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari RSUD Waikabubak, dan Surat Keterangan yang menunjukkan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Waikabubak.

“Sejak pembukaan pendaftaran calon hingga sampai dengan saat ini, ada enam orang calon yang mengajukan diri untuk mendaftar sebagai calon kepala Patiala Bawa, namun dalam proses penjaringan dan verifikasi berkas (persyaratan) sebagai calon kepala desa, hanya empat orang calon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos penjaringan dan verifikasi berkas, yaitu Moto Malo, Tede Bola, Luther Laku Nija, dan Yustinus Kalla Hagga. Sedangkan dua orang calon yang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa diantara Yoseph Ratu Lawa dan Teopilus J. Bili, dikarenakan tidak melengkapi berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari RSUD Waikabubak, dan Surat Keterangan yang menunjukkan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Waikabubak”, sebut Timo Bola saat menetapkan keempat calon tersebut.

Selanjutnya, dari keempat orang calon yang dinyatakan lolos penjaringan dan verifikasi berkas dan telah ditetapkan sebagai calon tetap oleh panitia Pilkades Patiala Bawa, akan mengikuti pengundian nomor urut calon yang direncanakan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di Kantor Desa Patiala Bawa.

Disela-sela kegiatan penetapan calon kepala desa, Ketua Panitia Pilkades Patiala Bawa Timotius Tede Bola mensosialisasikan tahapan dan waktu pelaksanaan kampanye, mulai dari waktu kampanye hingga tempat pelaksanaan kegiatan kampanye bagi setiap calon.

Berdasarkan pantauan media ini, dihadapan keempat calon, Timotius Bola selaku ketua panitia menegaskan agar pada saat pelaksanaan kegiatan kampanye, setiap calon tidak boleh melakukan mobilisasi massa apalagi melakukan mobilisasi massa dari dusun A ke dusun B.

“Saya tegaskan dan ingatkan kepada keempat calon kepala desa Patiala Bawa, jangan melakukan mobilisasi massa pada saat melakukan kegiatan kampanye, apalagi melakukan mobilisasi massa dari dusun A ke dusun B itu tidak diizinkan”, tegas Timo Bola.

Lebih lanjut Timo Bola, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye di masa Pandemi Covid-19 saat ini, massa kampanye yang hadir tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah diatur dalam peraturan tentang pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19. Massa kampanye yang hadir menurut Timo, hanya 50 orang massa kampanye setiap calon yang melakukan kegiatan kampanye.

“Massa kampanye yang dihadirkan setiap calon saat melakukan kegiatan kampanye hanya boleh mengumpulkan sebanyak 50 orang dan tidak boleh lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan dalam peraturan tentang pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19 saat ini”, ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada keempat calon agar tetap menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif dan aman saat berlangsungnya obsesi perhelatan Pilkades di desa Patiala Bawa.

“Saya menghimbau kepada keempat calon dan simpatisan masing-masing calon, agar tetap menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif dan aman dalam berlangsungnya obsesi perhelatan Pemilihan Kepala Desa Patiala Bawa. Semua pendukung dan simpatisan, mari kita jaga ini keempat calon, dari keempat calon kepala desa Patiala Bawa yang telah kita tetapkan hari ini merupakan orang-orang terbaik yang ada di desa Patiala Bawa, mari kita dukung mereka dengan sportif untuk membangun desa Patiala Bawa ini yang kita cintai”, tutupnya.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai