Bogor – Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan pembangunan Inprastruktur yang merupakan bantuan keuangan Satu Miliar Satu Desa ( Samisade ) program kebanggaan Bupati Bogor Ade Yasin ini, bertujuan menstimulus Infrastruktur dalam upaya meningkatkan dan mendongkrak perekonomian desa. Namun sangat disayangkan dalam impelmentasinya program ini mimim kajiaan, minim teknis ,untuk satuan harga berbeda-beda, RAB sesuka hati, hal tersebut diduga di Mark Up dan dimanpaatkan oleh pihak – pihak terkait.
Kegiatan samisade yg di launcing (luncurkan) secara serentak pada 356 desa pada awal bulan Agustus dan September dengan penyebaran hampir pada setiap desa di Kabupaten Bogor dengan anggaran sebesar Rp.318, 5 Miliar bersumber dana APBD TA.2021.

Dari hasil Investigasi dan penyelusuran para awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) pada kegiatan Samisade dibeberapa desa disetiap Kecamatan dan tidak ada kepastiaan,kesamaan dalam menentukan Satuan Harga Tertinggi ( SHT ) Berbeda – beda secara teknis maupun harga satuannya, jauh dari harga pasaran umum. Hal tersebut berpotensi dan terindikasi dilakukakn dengan sengaja diduga ada asas manpaat dalam kegiatan Samisade ini.
Yang semua itu dapat berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dewan Pembina Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangun Pasundan Raya ( PMP3R ) Andika Hermawan mengatkan,” setelah melihat dan mempelajari anggaran pada setiap desa pada satuan harga berbeda – beda, satu sama yang lainnya,” ujar Andika
Lebih lanjut ia mengatakan,” hal tersebut terlihat, minimnya pedoman teknis dalam pelaksanan pengadaan barang dan jasa pemerintahan desa. Yang semua inya dapat berpotensi disalah gunaakan / dimanpaatkan yang di duga oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab,” tutur Andika.
Dari rangkaian kegiatan samisade pada setiap desa yang sebarannya pada setiap Kecamatan, sudah seharusnya menjadi perhatiaan di jajaran Yudikatip yaitu Kejati Jawa Barat, untuk mengambil langkah melidik, atas dugaan penyalah gunaan samisade yang menelan anggaran ratusan Miliar Rupiah.
Perbedaan harga satuan material beton jenis ready mix K 225 – K250 per kubiknya, maupun pada satuan harga Hotmik, semua itu merupakan tidak adanya petunjuk teknis sebagai pedoman teknis untuk menentukan harga berdasarkan standar umum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja pemerintah desa
Dari penomena RAB yang telah di verifikasi baik ditingkat Kecamatan maupun dinas terkait, seharusnya untuk satuan harga jenis ready mix .aupun Hotmik harus mengacu berdasarkan harga standar umum, tidak berbeda – beda. Pelaksanaan kegiatan Samisade di Kecamatan menuai pertanyaan banyak pihak, ada apa Sanisade pada setiap desa ? Yang bersumber dari anggaran Negara. Semua nya itu diduga berpotensi dapat merugikan keuangan Negara dan terindikasi Korupsi.
(Aepsa)

