Subulussalam, Warta Polri– Rekanan turun ke jalan di jembatan Lae Kombih Kecamatan penanggalan Kota Subulusslam dengan membawa spanduk dengan bertuliskan “Saudara Amri Mirza PPK 2.6 dan Direktur Putra Nanda tolong di bayarkan uang kami yang sudah masuk ke pekerjaan preservasi jalan Kota Subulussalam, Rabu (10/11/2021)
Proyek preservasi Jalan Subulussalam Batas Provinsi Sumut – Penanggalan dan Lipat Kajang TA 2021 berpagu 9,6 milyar rupiah menjadi polemik.
Polemik berawal dari rekanan pemakai/peminjam PT. Putra Nanda merasa terdzholimi dan dirugikan oleh direktur PT. Putra nanda dan PPK 2.6 Aceh.
Menurut keterangan Miko salah seorang rekanan mengatakan ia meminjam perusahaan tersebut dari saudara Mizan.”Tapi tidak membuat surat perjanjian pinjam pakai perusahaan karena saling percaya,” ujar Miko.
Miko menjelaskan setelah 55 persen mereka siap mengerjakan proyek tersebut PPK 2.6 Aceh Amri Mirja menarik pekerjaan dengan alasan deviasi (keterlambatan kerja) tinggi.
“Kemudian mengambil alih secara paksa pekerjaan dengan perjanjian oleh saudara Amri paket ini ditarik hanya satu bulan untuk menurunkan deviasi saja.Tapi nyatanya malah diambil alih oleh PPK,” jelasnya.
Miko coba menghubungi PPK dan terjadi beberapa kali mediasi dan tidak ada keputusan sampai sekarang serta seakan akan mengelak dan tidak mau membayarkan kerugian mereka sebesar 2 milyar selama proses pekerjaan dimulai.
“Didalam mediasi tersebut mereka Amri Mirza cs janji membayarkan kerugian tersebut tanpa ada hitam atas putih,tapi sampai sekrang tak terealisasi,” bebernya.
Miko berharap permasalahan bisa diselesaikan secara mufakat dan kekeluargaan. Dan berharap niat baik dari PPK serta Direktur PT.Putra Nanda.
“Apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara damai maka rekanan akan membongkar paksa kerjaan tersebut sesuai dengan dana yang telah melekat pada pekerjaan tersebut,” pungkas Miko.
Sebagai informasi, hingga berita ini di muat, pihak PPK serta Direktur PT.Putra Nanda belum berhasil dihubungi awak media. (M. Pohan)

