Pengedar Shabu Asal Monta Baru di Grebek Polisi Samping Home Stay Adhiyasa II

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Mata rantai jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu sudah kritis dan mengakar seperti gurita mulai dari pusat kota sampai kepolosok Desa yang terpencil sudah ada pengedar barang haram tersebut.

Segencar apapun aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap para pengguna, pengedar, curier, dan bandar atau apapun namanya tidak ada efek jera dan insaf menggunakan barang haram tersebut.

Alasannya selain bisa di pakai untuk sendiri dan cepat mendapatkan keuntungan yang besar kalo berbisnis Narkoba terutama narkotika jenis Shabu dan ganja.selain itu yang paling menyoal dugaan publik yakni belum bersih bersihnya oknum Polisi dalam penegakan hukum yang sebenar benar dan seadil adilnya terhadap siapapu pelakunya.

Kami wajar menduga bahwa penangkapan terhadap pelaku narkoba yang di lakukan oleh polisi selama ini banyak yang tidak di proses sesuai prosudur hukum berlaku alias kasusnya di peti eskan”.ucap salah satu warga Dompu yang enggan di sebut identitasnya oleh awak media, “maf mas bukan saya takut mempablis nama pada media.cetusnya.

Terkait hal tersebut Jum,at sore sekitar pukul 15.45 Wita ( 22/10/2021 ) Satresnarkoba polres Dompu kembali menciduk pelaku berinisial MS alias Killer warga lingkungan 1 Kelurahan Monta Baru Kecamatan WOJA Dompu yang di duga menyimpan dan menguasai barang haram jadah jenis Shabu Shabu.

Terduga pelaku di tangkap di samping salah satu penginapan di jalan lintas Sumbawa tepatnya kelurahan Kandai dua Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu dan tempat penginapan tersebut sudah acap kali di jadikan TKP penangkapan Narkoba oleh petugas.

Proses penangkapan terduga sebelumnya pihak anggota memanggil beberapa warga yang ada di sekitarnya untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

Menurut keterangan Pers Kasat Narkoba Iptu Ramli SH melalui Kasi Humas Polres Dompu menjelaskan,
Berdasarkan laporan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang di duga menguasai narkotika jenis shabu-shabu. merespon informasi tersebut tim Opsnal yang di Pimpin Katim Opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sudah di kantongi indentitasnya dan cirinya, namun pada saat upaya penangkapan oleh petugas seorang laki-laki tersebut berusaha, membuang barang bukti dan melarikan diri namun berhasil di tahan dan di borgol oleh tiam opsnal pada saat itu. selanjutnya tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan -1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di dalamnya berisi : 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah tampa plat nomor beserta kunci. uang tunai Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah).

Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut team opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu. Atas perbuatanya pelaku yang merupakan pemain lama bakal di Ganjar pasal 112, 114 KUHP dengan hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup masuk bui. Pungkas, Jurnalis. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai