Wartapolri.com –Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu yang berada dijalan poros Jeneponto-Bantaeng Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kota dengan nilai pagu anggaran Rp.5.114.879.000, (Lima Milyar Seratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021. Melalui Penyedia Jasa: CV.ELECTRICAL MANHATO dan Konsultan Pengawas CV.NAILAH MULTICOM KONSULTAN.
Berdasarkan dengan hasil pemantauan langsung dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Pimpinan Redaksi media Halilintarnews.id Jumat,(15/10/21) diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya RAB.
Pasalnya dari beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal, salah satunya adalah pemakaian pembesian dengan ukuran yang tidak sesuai dengan Spesifikasi dan masuk dalam toleransi batas kewajaran utamanya pada pengerjaan tiang utama Balok dan Sloef serta Kolom praktis.
Tim LPK juga menambahkan bahwa pada Gedung Ruang untuk Perawatan Anak terlihat ukuran dari Volume pekerjaannya tidak cukup. Disamping itu pula pada kontruksi pemasangan kuda-kuda batu tidak memakai ringbalk keliling untuk mengikat bangunan tersebut sehingga kami duga tidak sesuai dengan bestek.”terangnya
Hal tersebut sesuai dengan hasil Wawancara langsung oleh tukang pekerjanya mengatakan kepada tim bersama dengan rekan media ini bahwa, untuk pemakaian ringbalk keliling pada pemasangan kuda-kuda batu tersebut itu tidak ada karena ada reng dari rangka yang dapat menopang dudukan sebagai kekuatan dalam kontruksi bangunan. Dan para pekerja juga menambahkan bahwa itu sesuai dengan instruksi dari konsultan Pengawas jadi silahkan berhubungan langsung untuk meminta penjelasannya karena hanyalah sebatas pekerja saja pak ?” Akunya.
Sementara ditempat yang sama Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel didampingi oleh Pimpinan Redaksi Media Halilintarnews.id. Supriadi Sanusi, bersama sama melakukan peninjauan kembali dilokasi proyek pekerjaan tersebut Senin, (18/10/21) Disaksikan langsung oleh ketua kelompok kerja (Pokja) Muhammad Istiqlal SE, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mirna S.SI.Apt serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.SI.Apt. yang disaksikan langsung oleh Konsultan Pengawas Firmansyah EA.ST bersama timnya menjelaskan bahwa untuk pemakaian pembesian itu memang kami akui tidak sesuai dengan spesifikasi yang masuk dalam batas toleransi kewajaran pada setiap item dari struktur kontruksi bangunan tersebut.
Firmansyah menambahkan bahwa untuk ruang gedung perawatan anak pemasangan kuda-kuda batu yang tidak memakai ringbalk itu atapnya akan kami bongkar kembali, dan masuk dalam pekerjaan kurang tambah karena dilokasi pekerjaan itu ada penyesuaian pada bagian belakang panjang bangunan sehingga semua kekurangan nantinya akan kami masukkan pada pekerjaan yang kurang dalam kajian Contract Change Order (CCO).
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mirna S.SI.Apt Menyampaikan bahwa nanti didalam rapat tersebut akan kami tuangkan kembali seperti apa hasil kesimpulannya.
Ditempat yang sama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.Si.Apt juga mengatakan bahwa kami menunggu laporan dari Konsultan Pengawas kesesuaian pekerjaannya dilapangan berdasarkan dari temuannya teman-teman Tim LPK setelah itu kami rapatkan kembali namun tetap akan dilaksanakan dan dilakukan tindak lanjut “ujarnya
Ketua Tim dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar kepada wartapolri.com- dan rekan media Halilintarnews.id pada Rabu, (21/10/21) menegaskan, bahwa pada kegiatan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu Kabupaten Bantaeng yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam Rencana Anggaran Biaya RAB. Karena tidak mengacu pada perencanaan awal dalam pembuatan RAB. tanpa memaksimalkan setiap item pekerjaan yang ada.
Untuk itu kami minta kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng yang terkait didalamnya agar tetap melaksanakan dan menindak lanjuti apa yang menjadi temuan dari Tim Koaliasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan. Yang telah dituangkan dalam hasil rapat keputusan tersebut. karena kami anggap bahwa lemahnya dalam pengawasan sehingga pada proses pengerjaannya secara teknis bukan umengutamakan mutu kualitas dan kuantitasnya namun hanya mengejar suatu keuntungan semata mata.”Tegasnya (Tim).

