Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terjerat Hukuman UU Lalu Lintas, Vonis Antara 6-12 Tahun Penjara

Jakarta Barat (wartapolri.com)- Kepergian Vanessa Angel-Febri  Ardiansyah dengan nama panggilan Bibi akibat kecelakaan tunggal di ruas jalan tol Nganjuk-Jombang menuju Surabaya Jawa Timur pada Kamis siang (4/11/2021) banyak kalangan artis lndonesia terkejut.

Kini polisi sedang mengungkap atas penyebab meninggalnya artis yang kerap menjadi model iklan di majalah saat ini  menjadi sorotan masyarakat lantaran sopir mobil Pajero Sport Mitsubhisi putih B 1264 BJU mengalami luka-luka bersama Ida Wida pengasuh bayi Gala Sky Ardiansyah (kelahiran bulan Juli 2020) anak dari Vanessa juga mengalami luka disekitar kepala, area matanya memar.

Korban tewas saat kejadian, pasangan suami istri Febri Ardiansyah/Vanessa Angel di bawa ke RS Bhayanakara Polda Surabaya. Saat kejafian Vanessa terlempar dari dalam mobil sejauh 30 meter dari mobilnya dan Bibi dalam mobil karena menggunaka seat belt.

Sementara putra Vanessa bernama Gaka Sky Ardiasyah dengan Ida Wida dan Tubagus Joddy selamat dalam kecelakaan itu sudah menjalani perawatan di RS Kertosono Nganjuk karena luka. Vanessa dan Bibi tercatat sebagai warga Perumahan jalan Diamond l Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ini tewas di lokasi kejadian.

Vanessa sekitar tahun 2008 memulai kariernya kerap aktif di sinetron FTV beberapa episode setelah menikah ia jarang tampil di televisi dan beralih bismis bidang fashion Jakarta-Surabaya. Mengenai penetapan status Tubagus Joddy sebagai sopir pribadi kedua korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan polisi Lalu Lintas dan didasari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dari kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri Jombang setelah keluarga mendiang beberapa hari menggelar acara tahlilan di rumahnya komplek perumahan Srengseng Jakarta Barat. Kecepatan mobil yang dikemudikan Tubagus Joddi di ruas tol itu kecepatan diaras 120 kilometer per-jam padahal hanya diperbolehkan 80 kilometer per jam.

Selain berkendara dengan kecepatan diatas batas yang diperbolehkan, mobilnya mengalami oleng kendali dan membentur kastin pembatas yang ada di jalan tol tersebut kemudian mobil terhempas ke jalyr cepat sejauh 30 meter dari awal benturan terjadi.

Didasari itulah Tubagus Joddy, akankah dijerat UU tentang Lalu Linrad Pasal 310 Ayat 4 UU R.l Nomor 22 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp.12 juta atau Pasal 311 Ayat 5 UU R.l Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp.24 juta. Kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan dan sedang penanganan Direktur Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.

*Suranto OC

Mungkin Anda Menyukai