Sukabumi wartapolri.com- Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 kabupaten Sukabumi nol persen minuman beralkohol.
Sat Narkoba Polres Sukabumi menggelar operasi cipta kondisi di kawasan objek wisata, warung dan kafe di wilayah Surade, Minajaya hingga kawasan Ujunggenteng.
Dalam operasi pekat lodaya kali ini Petugas berhasil mengamankan sedikitnya 850 botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Kami mengamankan kurang lebih 850 botol minuman beralkohol berbagai merk di daerah Surade, Minajaya dan Ujunggenteng, dari warung dan kafe,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Kamis (14/10/2021).
Lanjut Kusmawan, operasi pekat lodaya Polres Sukabumi 2021 merupakan bentuk implementasi Perda nol persen alkohol di Sukabumi.
Dalam operasi serupa di wilayah Palabuhanratu, Petugas mendapati 3 lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke yang beroperasi.
Disinyalir ketiga tempat Karaoke ini sengaja beroperasi mulai lewat tengah malam dan tutup menjelang pagi.
Selain bentuk implementasi Perda zero alkohol, Kusmawan menyebut operasi ini juga dilaksanakan mengingat status Kabupaten Sukabumi masih berada di level 3 sehingga belum ada izin operasi untuk THM di masa pandemi dari pemerintah.
“Semua pengunjung yang ada di tempat hiburan malam jalani tes urine dan satu orang perempuan positif mengkonsumsi obat terlarang,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Dijelaskan Kusmawan, tim gabungan juga mengamankan 12 perempuan sebagai pemandu lagu ke Kantor Polres Sukabumi.
“Kami pun menyita sedikitnya 870 botol minuman keras berbagai merk dalam sejumlah lokasi,” sambung Dia.
“Tentang pengamanan pemandu lagu dan operasi tempat hiburan itu dilakukan tim gabungan melibatkan satuan fungsi Reskrim dan Sabhara, kemudian proses penanganan oleh reskrim terkait masalah ijin operasionalnya.” Pungkasnya.
Anton/umar biro sukabumi

