Diduga Ulah Oknum Guru Asn Ber-Orasi Jadi Timses No 3 Titin SF Cakades Cigelam Berujung Ricuh dan Memancing Keributan Di Masyarakat

www Wartapolri–Com- Purwakarta,14 Oktober 2021.Gegara ulah oknum Aparatur sipil negara (Asn) Guru Car, ber-orasi jadi tiem sukses no 3 Hj Titin Siti Fatimah calon kepala Desa Cigelam berujung ricuh. Pasal nya dengan keterpihakan oknum Asn Guru Car jadi tiem sukses sekaligus ber-orasi laksana sales dengan suara lantang, menawarkan barang atau produk untuk menarik simpati masa sebanyak mungkin,untuk berbondong- bondong memilih dan membelinya .

Sayangnya ini bukan barang tapi kompanye Calon kepala Desa ,acara tersebut berlangsung di jalan Desa Cigelam ,Kecamatan Babakan Cikao (Bbc),Kabupaten Purwakarta . Dengan kompoy kendaraan roda empat dan juga roda dua berlangsung cukup ramai pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 tepatnya jam 09 wib.

Adapun yang hadir sa,at itu juga bertepatan giliran kompanye calon kepala Desa Cigelam no 3 Hj Titin Siti Fatimah beserta tiem sukses nya, Babinsa ,Bhabinkamtibmas,Anggota Linmas , Ketua pilkades beserta Anggota ,Panwas ,sejumlah masyarakat yang terlewati iring-iringan tersebut.

Dari hasil wawancara awak media wartapolri dengan salah satu tiemses no 1 mempaparkan”semula melihat kegiatan Oknum Asn ber-orasi ,dari kejadian itu tentu saja tiem sukses no 1 melaporkan terkait keterlibatan Aparatur sipil negara (Asn ) tersebut kepada Panwas .Selanjutnya Panwaspun menanggapi dengan menindak lanjuti serta memberi teguran kepada car oknum Asn untuk tidak ber-orasi jadi timses dan menyarankan supaya di operkan ke orang lain terkait kegiatanya . Oknum Asn Car tetap membandel tidak menghiraukan teguran Panwas “ucapnya .

Melihat gelagat prilaku Car, sontak saja timses no 1 dibuat kesel dengan ulahnya . Tak cukup disitu dengan baik-baik tiemses no 1 berusaha mendekati supaya turun dari mobil dan menyerah kan tugas nya ke orang lain “Tapi hasil nya sama tidak di gubrisnya .melihat teman nya timses no 1 gagal Tiyar tiemses no 1 maju mendekati Car ber-Orasi melakukan hal yang sama , bukannya nurut malah Tiyar di tarik anggota Karang Taruna maka terjadilah saling tarik satu sama lain untung nya Babinsa dan Bhabinkamtibmas berhasil merelai nya,”tukas Tatang.

Cuman yang jadi sorotan oknum Aparatur sipil negara (Asn) seharusnya menjaga netralitas sebagai mana di ketahui pada perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala Desa,pasal 62 ayat 2, di jelaskan dalam kegiatan kampanye Cakades di larang mengikut sertakan sebagai peserta maupun pelaksana kampanye, Pns atau Asn, terkecuali atas ijin pejabat pembina kepegawaian tentunya.

Selain itu di jelaskan pula berdasarkan pasal 2 hurup F.undang-undang nomor 5 tahun 2014 bahwa setiap Asn tidak berpihak dari segala pihak manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kan sudah ada aturan dan pasti ada sangsinya .untuk hukuman di siplin tingkat berat.yaitu penurunan pangkat setingkat paling rendah atau pemberhentian dengan hormat,tidak atas permintaan sendiri sebagai Pns atau Asn “pungkas nya

(Dh -Wp )”.

Mungkin Anda Menyukai