Wartapolri.com.Dompu.NTB.Selasa( 12 /10/2021 ) Oktober 2021 sekitar Pkl 13.00 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menggulung pria inisial A (21) Dusun Monggo, Desa. Monggo, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Pelaku yang tidak pernah jera karena kerap memakai dan mengedarkan barang haram jenis Shabu tak berkutik di tangakap di jalan sepotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Iptu Ramli SH melalui
Kasi Humas polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki mengatakan Sekitar Pukul 12.00. Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari warga setempat bahwa di lokasi yang sudah tau oleh petugas akan ada transaksi narkoba dan sering membuat warga setempat resah, jelasnya.
Tak menungggu waktu lama setelah mendengar kabar tersebut katiem opsnal Ipda Rahmadun Siswadi, S.H, menelpon salah satu anggota opsnal untuk menyisir dan mengintai di sekitar jalan sekotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, beber Ramli
Merespon informasi yang A 1 tersebut, Tim Opsnal segera melakuakan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Segera melaporkan pada pimpinya.
Atas Laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahakan untuk segera melakukan penangkapan sesuai Sop dan prosedur. Tim lansung menyisir lokasi yang di maksud dan melihat ciri-ciri laki-laki yang identitasnya sudah di kantongi polisi sedang mengendarai sepeda motor lansung tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Saat di lakukan upaya penangkapan laki-laki inisial A tersebut berusaha membuang barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu , yang di lilit menggunakan tisu warna putih.
Selanjutnya tieam lansung memanggil saksi dari masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di temukan. 1 (satu) unit sepeda motor FU. Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu, yang di lilit menggunakan tisu warna putih yang di buangnya di semak-semak pinggir jalan tersebut,paparnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti (BB) yaitu
1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu, yang di lilit menggunakan tisu warna putih , 1 (satu) unit sepeda motor FU , Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU Berat brutto : 0.64 Gram. Berat netto : 0.22, Gram. Tandas kasat Narkoba Iptu Ramli.
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu untuk di proses hukum sampai tuntas.
Terhadap terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112 ayat 1 KUHP paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk penjara. Pungkasnya. Rdw ddo.

