Aceh Timur, – Warta Polri- Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur menuntut dr. Herlan (terdakwa) pelecehan seksual empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Timur terdiri dari Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M. Iqbal Zakwan dalam sidang ber-agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pelecehan seksual di kantor Pengadilan Negeri Idi.
Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andy Zulanda yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB
“Sidang dipimpin oleh Apriyanti sebagai Ketua Majelis Hakim dan Tri Purnama serta Khalid sebagai Hakim Anggota,” ujar Andy.
JPU menyatakan terdakwa dr. Herlan telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.rabu(6/10)
“Karena Penasihat Hukum terdakwa mengajujan nota pembelaan, sidang berikutnya ber-agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa,” tambah Andy.
Andy menjelaskan, kronologi singkat tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terjadi pada Juni tahun 2020 lalu, terhadap dua orang pasiennya yaitu HM dan NU. Korban merupakan kakak beradik tercatat sebagai warga Kecamatan Sungai Raya.
Waktu itu, kata Andy, korban HM (20) pergi ke RSUD Sulthan Abdul Azissyah Peureulak dengan ibunya berinisial MA dengan tujuan melakukan pemeriksaan payudara karena adanya benjolan pada di sebelah kiri.
Saat terdakwa melakukan pemeriksaan, terdakwa dilaporkan melakukan pelecehan. Tak terima diperlakukan di luar kewajaran, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Aceh Timur.
“Berdasarkan hasil visum et repertum pada 15 Juni 2020 dan 17 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada RSUD dr. Zubir Mahmud yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban diketahui bagian selaput dara korban yang masih gadis itu tidak utuh lagi disebabkan terkena benda tumpul,” ungkap Andy.
(Sayid Muhammad)

