Dua Pria Pengedar Shabu di Dompu Berhasil di Ringkus Polisi

Wartapolri.com.Dompu.- Peredaran barang haram jenis Shabu di Dompu akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara para pengedar, pemakai,kurir bahkan bandar atau sebutan lainya tak luput dari penangkapan yang di lakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu selama ini.

Belum lama ini minggu ( 03 /10/2021 ) sekitar Pkl 22.11 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga Guntur sapaan akrabnya Gen yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu Shabu, warga lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu di rumah terduga sendiri.

Kemudian pada saat di lakukan penangkapan terduga tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh A.Rajak, A. Rahman warga lingkungan Balibunga Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu.

Pada saat dilakukan penangkapan menurut Kasat Narkoba Pires Dompu Iptu Ramli SH tim opsnal menemukan beberapa barang bukti antara lain,1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) kotak korek api, yang di dalamnya berisi 1 (satu) satu gulung kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sudah di bungkus menggunakan tisu, 4 (empat) unit Hp.1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah kartu ATM BRI, 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan, 5 (lima) skop terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah jarum., 2 (dua) buah Tabung kaca, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) lembar slip bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp. 20.200.000,00- (Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas dengan jenis SHABU-SHABU Berat brutto : 4.39 Gram atau setara beratnetto : 3.08 Gram dan uang tunai Rp 20.100.000 ( dua puluh juta seratus ribu rupiah ),dari hasil penangkapan ini cukup fantastik baik dari barang bukti Shabu maupun nilai nominal uangnya. Kuat dugaan bahwa pelaku ini bukan lagi sebagai golongan pemakai namun sebagai pengedar atau agen Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, jelas Ramli di hadapan awak media.

Lanjutnya kejadian ini bukan di seting atau jebakan semata tapi semua ini berawal dari laporan dan informasi yang A1 dari masyarakat setempat kemudian kami tindak lanjuti penggerebekan di tempat tinggal tersangka sesuai Standar operasional Prosudur ( SOP ) yang telah di tentukan.

“Penangkapan dan penggeledahan barang bukti tersebut di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ramli SH dan bantu KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H,bersama anggota lainya, tandasnya.

Kemudian terhadap terduga GN bersama barang bukti di glandang ke Mapolres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, jelasnya.

Selanjutnya di tempat yang berbeda tapi hari yang sama Tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu kembali menggulung terduga ADR alias Yongki sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu di rumahnya lingkungan swete timur Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Minggu ( 03/10/2021 ) sekitar pukul 16.48 Wita.

Kasat Narkoba Iptu Ramli SH saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa terduga pelaku di tangkap tim opsnal satnarkoba di rumahnya sendiri tampa ada perlawanan yang disaksikan oleh warga setempat.

“Saat penggeledahan tangan di rumah pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti satu lembar plastik klip transparan porsi 150 yang di dalamnya berisi lima gulung plastik klip berisi Shabu Shabu, 1 lembar plastik klip transparan porsi 200 yang di dalamnya berisi 5 gulung plastik klip berisi kristal bening jenis Shabu, satu lembar plastik klip transparan porsi 200 yang di dalamnya berisi 1 gulung klip transparan berisi kristal bening Shabu Shabu, satu lembar plastik klip transparan porsi 100 yang di dalamnya berisi 5 gulung plastik transparan berisi Shabu shabu, 2 unit Hp, 1 buah gunting, 1 buah korek api, satu gulung lakban warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.860.000 ( satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) maupun barang bukti pendukung lainya”beber Ramli mantan Kasat Narkoba Pokresta Bima Kota.

Lebih lanjut ia menyampaikan penangkapan terhadap pelaku sesuai informasi dari masyarakat yang falid kemudian anggota melakukan pengintaian di sekitar TKP lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, ucapnya.

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti di glandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyedidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.

Terhadap terduga pelaku narkoba akan di Ganjar pasal 112,114 ayat satu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk penjara, Pungkasnya. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai