Miriss…! Calon Kepala Desa Pengelola Sapi Gapoktan Di Duga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi

www Wartapolri. -Com .”Purwakarta, 24 September 2021 .Pemerintah dengan melalui Dinas Pertanian mengglontorkan beberapa bantuan, untuk Gabungan Klompok Tani (Gapoktan) ,yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi secara efesiensi usaha petani.Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) nomor 160/4/2007 adalah untuk menggalang bersama-sama secara kooperatif agar kelompok tani berdayaguna dalam penyediaan sarana produksi pertanian. Cukup jelas tujuan program pemerintah, semua itu untuk meningkatkan kesejahtraan petani di pedesaan.

Ketua Gapoktan Desa Bungur jaya ,Kecamatan Pondok Salam ,Kabupaten Purwakarta yang di ketuai Ibih dan anggota nya berusaha sekuat tenaga demi mengemban amanat pemerintah. Dari sekira tahun 2018 di percaya di kirim domba ,uang pinjaman Petani (UAP),berikut Lumbung padi .Yang semula di ragukan beliau bisa membuktikan dengan Surat pertanggung jawaban (Spj ) , untuk menjawab berita miring yang berkembang di masyarakat.Domba yang semula diduga di jual untuk memperkaya diri sendiri.Beliau bilang kepada awak media masih ada cuman tempatnya di pindahkan dari tempat awal atas rapat anggota.

Pemerintah melalui ketua gapoktan wanti-wanti, jangan di perjual belikan itu domba atau sapi tapi untuk di kembang biakan .Sekalipun di jual harus berdasarkan musyawarah di bubuhi berita acara dan di ketahui Dinas terkait.,Itupun jikalau ada keuntungan dari modal awal.

Gak cukup disitu wawancara awak media selanjut nya dengan salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya bahwa domba masih ada,” cuman sapi yang semula berjumlah 10 (sepuluh) ekor dari pemerintah. Setelah di cek keberadaannya tingal 2 (dua) ekor ,Kemanakah yang 8 (delapan) ekor lagi???…

Dari hasil konfirmasi awak media wartapolri SL mantan kepala Desa dan mencalonkan lagi jadi kepala Desa Bungur jaya, mengetahui sekaligus sebagai pihak pengelola mengakui, “Sapi kusaya di jual sebab yang ngurus butuh duit buat lebaran dan beliau bilang siap menggantinya kalau ada yang mengurus ,tegasnya.

Dari tempat lain konfirmasi awak media dengan Ketua Gapoktan Ibih dengan tegas bilang ,”Setiap penjualan harus ada laporan dengan dilakukan musyawarah dengan di lengkapi berita acara itupun kalau ada lebihnya dari harga pembelian , nantinya di belikan sapi kembali sebagaimana yang di lakukan selama dua kali berjalan lancar serta di ketahui Dinas terkait.

Cuman sayang yang ke tiga kali nya
SL pengelola sampai sekarang tidak ada laporan . Setiap ditanya prihal itu, beliau bilangnya “akan saya ganti…tapi ucapan doang belum ada bukti.Anehnya Setiap diundang musyawarah anggota sl selalu mangkir ,apalagi mempertanyakan prihal itu sl selalu menghindar “, ucap Ibih

” Apapun itu yang jelas SL di duga telah melanggar tindak pidana korupsi. apa yang sudah di lakukan nya sebagai mana tertuang pada undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi ,cukup jelas tercakup di dalamnya ” tutup.

( DH-wp )

Mungkin Anda Menyukai