Transaksi Narkotika di Salon MR di Ringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu,NTB.- Semakin gencar Satuan Resnarkoba Polres Dompu memerangi terhadap peredaran barang haram Narkotika jenis Shabu, namun semakin banyak pula masyarakat bergelimang menikmati barang haram tersebut.

Terbukti kemarin hari Selasa ( 07/09/2021 ) sekitar pukul 18.30, tim opsnal satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menggulung terduga MR sedang menggelar pesta narkotika jenis Shabu di Salon ACHA Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku tak lain berinisial MR warga Lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu merupakan pemain lama yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan WOJA dan Dompu, ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH saat di konfermasi awak media via ponselnya.

Proses penangkapan terduga pelaku sudah sesuai prosudur karena sebelum di lakukan penangkapan pihak petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti di lokasi kejadian, paparnya.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti dan alat bukti di tempat salon tersebut berupa,1 (satu) gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu ,1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, 3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop, uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jumlah keseluruhan barang bukti SHABU yang berhasil di amankan dengan berat brutto : 0.41 gram dan atau berat netto : 0.08 gram, beber Ramli yang baru beberapa bulan memangku jabatan Kasat Norkoba di Polres Dompu.

Lanjut ia menguraikan secara gamblang tentang kronologis penangkapan terhadap terduga MR tersebut berawal laporan informasi dari masyarakat kelurahan simpasai kecamatan Woja kabupaten Dompu bahwa, ada yang melaksanakan pesta narkotika di salah satu salon di kelurahan simpasai kecamatan Woja, Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba melaksanakan pantauan di sekitar wilayah simpasai ternyata betul bahwa di tempat yang di maksud ada yang melaksanakan pesta narkotika,jelas Ramli.

Merespon informasi yang falid dan A1 tiem opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap orang yang sedang menikmati pesta narkotika tersebut, setalah di lakukan upaya penangkapan dan tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kios tersebut dan menemukan barang bukti Shabu berat bruto 0.41 gram, uang dan sejumlah alat bukti lainya.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut dan pengembangan anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu untuk di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Terhada terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas. Rdw ddo.

Mungkin Anda Menyukai