Tiga Pria Pengedar Barang Haram, Berhasil Diringkus Tim Opnal Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu NTB.- Tim opsnal satuan Reskrim Narkoba Polres Dompu berhasil membungkam pengedar NARKOTIKA di duga jenis Shabu Shabu. Ketiga pria tersebut di duga melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu kamis ( 02 /08/2021 ) sekitar Pkl 06.08 wita. Bertempat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun) semuanya berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. saat itu para terduga sedang melakukan transaksi Narkoba”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Kronologis kejadian berawal laporan dan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo,  yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki yang kerap menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Merespont informasi tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang TKP dan ciri-cirinya sudah di kantongi oleh petugas.

“ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tieam menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan, tepat sekitar pukul 06.08 wita anggota tieam opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut”, beber Kasi Humas Polres Dompu.

“Setelah di lakukan upaya penangkapan tieam sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpanya narkotika jenis shabu-shabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki shabu-shabu.

Kemudian tieam opsnal langsung memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dirumah yang di curigai tersebut.

” Nampaknya pemilik rumah ingin mengelak dari intaian petugas bahwa barang haram tersebut ia simpan di dalam rumah”.

Benar saja dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu Di dalam kamar rumahnya,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 6 (enam) bundel plastik klip transaparan, yang di simpanya dalam kandang ayam samping rumahnya, Dan polisi temukan lagi di dalam rumah yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah pisau catter. 2 (dua) buah korek apiyg sudah di modif. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah tabung kaca. 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan. 2 (dua) buah pembersih tabung kaca. 3 (tiga) unit HP. 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya kelihaian terduga pelaku berputar lidah di hadapan petugas tak terbantahkan bahkan anggota hampir terkecoh namun faktanya barang bukti tersebut di temukan dalam rumah tersebut, baber Kasat Narkoba Iptu Ramli SH.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan kasus ini pihak Satresnarkoba akan di lakukan pengembangan lebih jauh untuk membongkar jaringan ini sampai level bandar Narkoba yang mengendalikan atau pemasok barang haram ini di wilayah hukum Polres Dompu, tegas Kasat Narkoba ketika di hubungan awak media via hand phone.

Terhadap para terduga pelaku bakal di jerat pasal 112, 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang dengan pidana masuk bui minimal 5 tahun dan maksul 20 puluh tahun pidana penjara, pungkas. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai