Asik Pesta Narkoba, Pasangan Pria dan Wanita di Ringkus Polisi

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Kerja keras Polri dalam menumpas dan memerangi terhadap peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu sejak dulu sampai sekarang tidak akan pernah berakhir, pasalnya kemarin pagi Minggu ( 29/07/2021 ) sekitar pukul 00.10 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terhadap sepasang pria dan wanita cuantik yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU-SHABU.

Kedua terduga pelaku di tangkap rilis pers Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU RAMLI SH bertempat di di Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu berinisial CANDRA ZUFRIN, Laki-Laki, Islam , umur 32 Alamat Desa Taa Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dan
MIIRAWATI , Perempuan Islam, Umur Sekitar 25 tahun Alamat Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, ucap Ramli ex Kasat Narkoba Polresta Bima.

Kemudian penangkapan terhadap terduga pelaku di saksikan oleh beberapa warga setempat yakni Salahudin staf Desa Teka sire, Junaidin Dsn. Jati mengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan Petugas menunjukan surat printah tugas dari pimpinanya terhadap kedua terduga pelaku, jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan polisi di kamar pelaku ditemukan barang bukti
5 (Lima) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 ( satu ) buah bong ( alat hisab sabu ), 1 ( sati ) buah tabung kaca , 3 ( tiga ) buah korek api gas yg sudah di modifikasi ,1 ( satu ) bundel plastik klip ,1 ( satu ) buah Dompet hitam merek ocean blue ,1 ( satu ) buah tas hitam merek chenel dan uang tunai Rp. 2.700.000 ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) serta (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam tampa plat Nomor polisi.

Sedangkan seputar kronologis penangkapan menurut Kasat Narkoba,
berawal adanya laporan informasi dari Masyarakat yang melaporkan/Mendatangi di Mapolsek Manggelewa Bahwa ada nya kegiatan pesta Narkoba di Rumah Irwan tamrin tepat nya di Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, namun saat itu dari kanit SPKT Sektor Manggelewa Menelpon salah satu Anggota opsnal Sat Narkoba untuk menindalanjutin kebenaran Informasi tsb.

Kebetulan pada saat itu anggota Sat Narkoba Polres Dompu sedang mengintai TO di Kecamatan Manggelewa, paparnya.

Merespon laporan tersebut KBO sat Narkoba IPDA AGUSTAMIN, S.H bersama tim opsnal Sat Res Narkoba Res Dompu Langsung Menuju ke TKP, yang mana saat tiba tempat yang di maksud kedua Orang yang di antara laki-laki dan perempuan tsb sedang melakukan pesta Narkoba dan di temukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dan alat bukti lainya, tandas mantan Kapolsek Manggelewa.

Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku bersama barang bukti di glandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang dengan ancaman paling sedikit 7 tahun dan maksimal 20 tahun di penjara pidana.

Ditambahkannya terhadap kasus Narkoba ini akan kami dalami dan di kembangkan sampai ke level bandarnya dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan di tangkap dan siapapun pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba akan kami tumpas sampai ke akar akarnya, pungkas Dae Leo sapaan akrab Kasat Narkoba. rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai