Nganjuk, WartaPolri.Com- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin didesa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 (26/08/21).
Bersumber dari aduan masyarakat Desa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang menerima bantuan BLT Dana Desa yang merasa dipotong Rp 50.000 perbulan akhirnya awak media beserta Lembaga Anti Korupsi menelusuri kebenarannya.
Krpala Desa Ketandan Saji ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau semua itu untuk pemerataan dan itu ada dokumennya.
Menurut nara sumber dilapangan sebut saja (MO) warga Dusun Dukuh Desa Ketandan membenarkan kalau dirinya menerima Rp 900.000 tetapi diminta pak RW Rp 150.000 dengan alasan buat pemerataan.
Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dilakukan dengan mengacu pada surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020, pemotongan itu jelas sudah melanggar aturan apapun alasannya.
” Kata Presiden saja sudah jelas jangan ada pemotongan, jadi kami minta agar segera diproses hukum,” ungkap warga yang wanti wanti jangan disebutkan namanya.
Harapan masyarakat Desa Ketandan supaya aparat penegak hukum yang berwenang dari berbagai unsur Kejaksaan dan Tipikor segera melakukan penyelidikan dilokasi desa tersebut.
Widodo

