Anggota Polsek Umbu Ratu Nggay Bersama Tim Gabungan Amankan 300 Liter Miras Jenis Peci Saat Lakukan Penyekatan

Sumba Tengah, wartapolri.com – Sebanyak 300 liter minuman keras (miras) jenis peci berhasil diamankan oleh tim gabungan saat melaksanakan operasi penyekatan di Lendiwacu, Kabupaten Sumba Tengah, pada Rabu (11/8/2021).

Dalam operasi penyekatan kali ini tim gabungan melakukan pemeriksaan kartu vaksin terhadap masyarakat yang melintasi jalur dari Kabupaten Sumba Timur menuju Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Namun saat tim gabungan melakukan pemeriksaan, hal tak terduga ditemukan oleh tim gabungan yakni sebuah mobil Avanza dengan Nomor Polisi ED 1793 GA yang membawa minuman keras jenis peci oplosan sebanyak 300 liter dari Kabupaten Sumba Timur menuju Kabupaten Sumba Barat dan Barat Daya.

 

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.H., M.H., melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Lambertus Purnama mengatakan bahwa saat kami melakukan operasi penyekatan di Lendiwacu, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 300 liter jenis peci oplosan yang disimpan di dalam mobil Avanza dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur bersama pelaku berinisial L dan seorang driver mobil.

Lebih lanjut Iptu Lambertus Purnama, menyampaikan bahwa pelaku berinisial L ini sudah sering kali membawa minuman keras dari Kabupaten Sumba Timur dan sudah sering kami mengamankan minuman keras yang dibawa oleh pelaku berinisial L ini menuju Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, namun pelaku berinisial L ini tidak ada kesadaran.

“Ibu berinisial L ini sudah sering kita tilang dan kita amankan minuman keras jenis peci yang ia bawa dari Kabupaten Sumba Barat menuju Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, tapi ia tidak ada kesadaran untuk berhenti. Dan hari ini kembali kami mengamakan sebanyak 300 liter jenis peci bersama pelaku saat tim gabungan melakukan penyekatan di wilayah Lendiwacu”, ungkap Kapolsek Iptu Lambertus Purnama

Pelaku berinisial L asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya ini yang membawa minuman keras jenis peci dari Kabupaten Sumba Timur, ia mengaku bahwa sudah sering membawa minuman keras jenis peci dari Kabupaten Sumba Timur menuju Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya untuk dipasarkan.

“Ya, saya sering membawa minuman keras jenis peci dari Kabupaten Sumba Timur menuju Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya untuk dijual. Saya beli di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan harga Rp 350.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per jumbo. Hari ini ada 10 jumbo yang saya bawa dan rencana saya jual di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dan juga di Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per jumbo,” tutur pelaku L di Mapolsek Umbu Ratu Nggay kepada media wartapolri, Rabu (11/8/2021) sore.

Berdasarkan pantauan media ini, barang bukti berupa ratusan liter miras bersama pelaku L dan seorang driver beserta sebuah mobil Avanza tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumba Barat.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai