PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kabupaten Sumba Barat Daya Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta Rupiah Oleh Hakim Tipikor

Waikabubak, wartapolri.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kabupaten Sumba Barat Daya, akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh majelis Hakim, Jumat (6/8/2021).

“Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, terdakwa Soleman Tamo Ama selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba, dituntut 5 (Lima) tahun 5 (Lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Hari ini kembali digelar sidang perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan agenda pembacaan putusan,” demikian disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat Arief Ramahdoni, SH., kepada media wartapolri ini, Jumat (6/8/2021) sore.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dan Majelis Hakim membacakan putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.

Fransiska D. Paula Nino, S.H., M.H., Selaku Ketua Majelis membacakan putusan perkara pidana Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg kepada terdakwa Solaeman Tamo Ama, ST dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

3. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan perkara ini.

4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan Penuntut Umum langsung menyatakan banding karena pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa Solaeman Tamo Ama, ST dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pertimbangannya hakim sependapat dengan pertimbangan hukum jaksa pada tuntutan khususnya terkait nilai kerugian negara yang dialami negara yakni sebesar Rp.881.859.542,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Sumber : Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai