Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 43,9 Kg Ganja di Cikarang, Tangerang, dan Jakarta Pusa

Jakarta,Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 43,9 kilogram dari tiga kasus yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kasus pertama petugas menangkap dua pelaku inisial MY dan NS

Keduanya diringkus di Yayasan Islam Sirojul Karomah, Jalan Raya Pasar Tegal Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Penangkapan pertama adalah 24 kilogram di Cikarang dua tersangka diamankan MY dan MS,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.
Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat.

Penyidik melakukan pemantauan dan menangkap kedua pelaku. Saat digeledah keduanya kedapatan membawa 9 kilogram ganja.

“Kita kembangkan lagi dari kediaman ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari 2 tersangka. Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini lintas pulau,” tuturnya.

Kasus kedua petugas menangkap seorang pelaku inisial DS saat hendak melakukan transaksi di sebuah restoran di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.

Mungkin Anda Menyukai